SANGATTA (19/7-2017)
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tampaknya marak di Kutim. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus pecabulan dengan korban anak di bawah umur ditangani Polres Kutim diantaranya kasus pencabulan terhadap dua bersaudara sebut saja Nila dan Sila yang dilakukan DM.
Kasus yang terjadi bulan Februari lalu ini, belum lama ini sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Jaksa Yudo Adianto yang mendakwa DM telah melakukan pencabulan kepada Nila. “Kasusnya terjadi di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, ketika itu korban sedang bermain dengan adiknya dipanggil terdakwa,” bebetr Yudo.
Diungkapkan, pecabulan dilakukan terdakwa DM ketika korban dibawa masuk ke dalam kamar. Dibawah ancaman akan dipukul, Nila tak mengerti apa yang dilakukan DM kepada dirinya kecuali merasakan kesakitan.
Beberapa hari kemudian, DM kembali memanggil Nila dan Sila untuk bermain ke kerumahnya. Saat kedua bersaudara ini masuk rumah, DM langsung mencabuli Nila sementara Sila disuruh menunggu di luar kamar. “Setelah mencabuli Nila, terdakwa DM memanggil Sila masuk kamarnya setelah itu digauli,” jelas Yudo seraya menerangkan hasil visum di Puskesmas Kongbeng ada bukti kuat.
Terhadap perbuatan DM, Jaksa Yudo menjeratnya denggan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Semua bukti kuat, DM telah melakukan pecabulan terhadap Nila sebanyak 2 kali dan Sila sebanyak 1 kali,” jelasnya.(SK12)