Beranda hukum Data Diblokir Jika Tidak Melakukan Perekaman di e-KTP

Data Diblokir Jika Tidak Melakukan Perekaman di e-KTP

0

Loading

SANGATTA (26/10-2018)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, mengingatkan warga Kutim belum melakukan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan sudah berumur 23 tahun, segera melakukan perekaman hingga akhir Desember 2018.
Bagiw warga yang tidak melakukan perekaman, terang Kadis Dukcapil Januar Herlian Putra Lembang Alam, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemblokiran terhadap data yang ada.
Jika sampai terjadi, ujar Herlian, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri karena kesulitan mendapatkan berbagai akses layanan pemerintah yang menggunakan KTP-elektronika seperti membuat akta kelahiran anak, SIM, HP dan sebagainya.
Lebih jauh, ia menyebutkan dari 417 ribu jiwa penduduk Kutim, sekitar 20 persen atau setara 55 ribu jiwa yang belum melakukan perekaman E-KTP. Pemkab, ujar Erlian terus menerus mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman baik di Kantor Kecamatan maupun pada program dari desa ke desa. “Banyak yang sudah dilakukan agar masyarakat datang melakukan perekaman seperti membukan jam layanan pada Sabtu dan Minggu, menyambangi setiap desa termasuk membuka gerai pelayanan di Town Hall KPC tapi yang datang minim sekali,” aku pria yang akrab disapa Januar ini.
Ditanya sampai kapan data kependudukannya diblokir, Januar menyebutkan hingga dilakukan perekaman. “Sama dengan kita punya nomor HP, nggak bayar terblokir begiti dibyara langsung aktif, demikian dengan data kependudukan itu jika yang bersangkutan merekam datanya, otomatis data yang ada akan dibuka,” terangnya.(SK3)