Beranda hukum DAU Telat, Gaji Ribuan PNS Bisa Telat

DAU Telat, Gaji Ribuan PNS Bisa Telat

5543
0

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/8)
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim harus siap-siap menelan pil pahit, pasalnya dampak penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016 terkait penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) akan berdampak terhadap proses pembayaran gaji.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, akibat penundaan transfer DAU itu akan berdampak pada pembayaran gaji bulan September hingga Desember 2016 nanti. “Artinya, bulan depan bisa jadi gaji terlambat tidak seperti biasanya,” terang sumber media ini di Kantor Bupati Kutim, Kamis (25/8).
Sumber tadi menyebutkan, DAU dengan dana transfer berbeda karena DAU sifatnya hanya penundaan ditransfer ke daerah sementara dana transfer hasil royalty dipangkas. Diakui, Kutim memang tidak termasuk dalam penundaan paling besar namun berpengaruh signifikan terhadap gaji PNS.
Namun Bupati Ismunandar menegaskan Pemkab Kutim berupaya gaji PNS tetap aman dan terkendali dengan baik termasuk tunjangan dan insentif. Ia mengakui, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebabkan ganguan besar terhadap APBD Kutim. “DAU itu tidak distop atau dipangkas, hanya ditunda transfernya terlebih Kutim tidak masuk dalam kelompok besar jadi bisa saja DAU tetap dikirim meski kecil sehingga bisa dimanfaatkan maksimal untuk gaji,” beber Ismu seraya menambahkan TAPD sedang menghitung jumlah gaji, insentif dan tunjangan yang dibutuhkan setiap bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan dalam PMK yang ia terbitkan untuk 169 daerah termasuk Kutim, dengan pertimbangan proyeksi saldo kas APBD masih tinggi hingga akkhir tahun 2016 nanti. “Penundaan dilakukan dengan pertimbangan saldo kas masing-masing daerah karenanya ada tergolong sangat tinggi atau masih banyak, cukup tinggi dan sedang,” terang Menkeu belum lama ini di Kementrian Keuangan.(SK13)

Artikulli paraprakTukang Kayu di Pulau Miang Jadi Tukang Sabu, Tertangkap Bersama 10 Poket
Artikulli tjetërAda 55 Ribu Warga Kutim Belum Rekam Data di e-KTP