Beranda hukum Dekatkan Pelayanan, Kapolres Kutim Hadirkan Rumah Polisi

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Kutim Hadirkan Rumah Polisi

0
Sejumlah baliho sedang dibuat anggota Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (12/1-2018)

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, anggota Polres Kutim wajib memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat meski sedang tidak berdinas. Karenanya, setiap rumah anggota Polres Kutim akan dipasang baliho sebagai tanda. “Nanti jika ada warga masyarakat yang akan meminta pertolongan polisi, cukup menghubungi anggota Polres Kutim terdekat karenanya pada baliho itu ada nama dan nomor telepon,” sebut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menjelaskan tujuan rumah polisi yang ia luncurkan beberapa hari lalu.
Menurut kapolres, Kutim yang luas wilayahnya melebihi Provinsi Jawa Barat, dilayani 490 anggota polisi. Selain itu, geografi wilayah membuat gerak cepat pelayanan Polres Kutim terhambat terlebih masyarakat yang akan melaporkan masalahnya.
Dengan rumah polisi, ujar AKBP Teddy, masyarakat bisa menyampaikan masalahnya kepada anggota polisi terdekat termasuk mengetahui adanya tindak pidana. “Melalui rumah polisi, nantinya anggota terdekat akan melakukan tindakan sesuai fungsinya sekaligus melaporkan ke atasanya atau polsek terdekat,” beber mantan Kapolres PPU ini seraya menambahkan pada plang dilengkapi nama, nomor handphone polisi pemilik rumah dan Kapolsek.
Kepada Suara Kutim.com ia tidak membantah program Rumah Polisi merupakan penjabaran dari Aplikasi Media Pelayanan Langsung (Amplang) yang diluncurkan Polda Kaltim, beberapa waktu lalu.(SK3/SK12)

Artikulli paraprakKenali Wilayah, Dandim Kamil Bahren Kunjungi Pedalaman Kutim
Artikulli tjetërPemkab Siapkan DP Rp150 M Untuk Proyek Multi Years Senilai Rp1,3 Triliun