Beranda hukum Di Bayar Pajak Massal, KPC Bayar Pajak Rp100 M

Di Bayar Pajak Massal, KPC Bayar Pajak Rp100 M

0
Wawan Setiawan - GM PT KPC bersama Yorden A sedang antri bersama wajib pajak lainnya untuk membayarkan pajak mereka sebesar Rp100 M di luar royalti.

Loading

SANGATTA (10/10-2018)
Target Bapenda Kutim untuk mengumpulkan pajak Rp200 M di Pembayaran Pajak Massal, Rabu (10/10) bisa tercapai,ini tiada lain karena PT Kaltim Prima Coal (KPC) usai pembukaan telah membayar pajak di luar royalty sebesar Rp100 M.
Pajak yang diserahkan Wawan Setiawan – GM PT KPC kepada Bupati Ismunandar dan disaksikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Samon Jaya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Windu Kumoro membuat suasana pembayaran pajak massal bergairah.
Pajak yang diserahkan merupakan pajak di luar royalty yang selama ini dibayarkan KPC, sebagai perusahaan yang menambang di Kutim, KPC, kata Wawan selalu berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional diantaranya membayar kewajiban baik berupa pajak atau royalty, tepat waktu.
Diacara Pembayaran Pajak Massal yang digagas Bapenda Kutim sebagai kado HUT Kutim ke 19, KPC juga mengerahkan 4500 orang karyawannya terlibat dalam pembayaran pajak terutama PBB tahun 2018.
Bupati Ismunandar kepada Suara Kutim.com mengapresiasi KPC yang langsung membayar pajak sebesar Rp100 M dihadapan wajib pajak lainnya. Ia menaruh harapan, perusahaan lainnya termasuk perkebunan juga melakukan hal sama sehingga penerimaan negara dan daerah lebih banyak. “Semakin banyak penerimaan negara dan daerah, tentu semakin berdampak dengan pembangunan daerah karena semua dana pembangunan sumber biayanya pajak,” kata Ismunandar.(SK12)