Beranda hukum Di Kasus Ber, Mengaku Ikut Membunuh Vicky Namun Menuding BAP Polisi Tidak...

Di Kasus Ber, Mengaku Ikut Membunuh Vicky Namun Menuding BAP Polisi Tidak Benar

0
Terdakwa Wir dan Jer saat menyatakan BAP Polisi tidak benar dan mencabut, sementara majelis hakim meminta keterangan keduanya terkait tanda-tangan dan cap jempol pada BAP.

Loading

SANGATTA (15/11-2017)
Meski dalam kasus Ber, terdakwa Wir alias Wir bin Mis dan Jer bin As mengaku ikut dalam pembunuhan M Vicky Saytudi bin Zakaria, bahkan memperagakan bagaimana mereka beraksi membunuh warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, namun dalam siding lanjutan yang digelar Selasa (14/11) keduanya menyatakan apa yang ada dalam berita acara pemeriksaan Poilisi, tidak benar.
“Saat diperiksa, saya tidak diberi kesempatan untuk membaca BAP kecuali menandatangani saja termasuk membubuhkan cap jari,” kata Wir ketika berlangsung persidangan yang menghadirkan Toni – anggota Polsek Muara Ancalong yang melakukan pemeriksaan terhadap Wir.
Hal senada dilakukan Jer yang menyatakan BAP Polisi tidak benar, karena ia tak diberi kesempatan membaca BAP kecuali menandatangani dan membubuhkan cap sidik jari. Pengakuan Wir dan Jer ini, sontak membuat majelis hakim diketuai Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, memanggil Wir dan Jer untuk mengkonfirmasi tanda-tangan dan cap sidik jari yang ada di BAP. “Betul pak, itu tandan tangan saya dan sidik jari saya,” kata Wir dan Jer yang saat dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Lucas Imuq sebagai penasihat hukum.
Terhadap tuduhan Wir dan Jer, anggota Polsek Muara Ancalong yang melakukan pemeriksaan membantah jika merekayasa BAP, ini dibenarkan Ber yang telah diganjar 9 tahun penjara. “Benar, saat penusukan itu Jer dan Wir ada di lokasi,” kata Ber.

Terdakwa Ber dan Saksi Jun, mempergakan saat mereka menganiayaa M Vicky Suyud yang ditemukan tewas bersimbah darah di kebun pisang Desa Senyiur Muara Ancalong.

Seperti diberitakan, 4 pelaku pembunuhan M Vicky Sayudi bin Zakaria, yakni Wir alias Wir bin Mis, Jer bin As, AR bin Id, Jun bin As, sejak Selasa (3/10) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ke 4 warga Senyiur ini didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman, secara terpisah telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan Vicky tewas. Kasus pembunuhan yang terjadi disebuah kebun masyarakat, Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita, lalu. “Para tersangkan punya dendam kepada Vicky, karenanya sebelum pergi minum komix di kebun masyarakat itu ada yang membawa senjata tajam dengan cara disembunyikan di balik baju,” sebut Andi Aulia Rahman.
Penganiayaan yang dilakukan Wir, Jer, AR, Jun dan Bery, korban mengalami mengenaskan di sejumlah badannya terdapat ada 47 mata luka. Terhadap perbuatan Wir, jaksa menjerat dengan dakwaan pertama yakni pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(SK12)