SANGATTA (6/7-2017)
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menjadi kenangan tersendiri bagi Didi Sumardi alias Didi alias Tingai. Ruangan seluas 20 meter persegi itu baginya bagaikan ruangan mencekam terlebih ketika mendengar palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang menghukumnya seumur hidup.
Pembantai tunggal Agesta (23) dan Muhammad Hamzah (8) ini sebelumnya dituntut hukuman penjara sumur hidup. Ia didakwa terbukti telah menganiaya istri dan anaknya dalam keadaan sadar sehingga memenuhi unsur pasal 340 KUHP
Majelis Hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota M Riduansyah serta Alfian Wahyu Pratama, Kamis (6/7) menilai salama melakukan penganiayaan Didi sadar serta mengetahui alat apa yang bisa digunakan termasuk menyatakan kepada saksi jika istri dan anaknya dibunuh orang.
“Pengakuannya kepada saksi Siti bahwa istrinya serta anaknya dibunuh orang, itu membuktikan terdakwa Didi melakukan perbuatannya dalam keaadan sadar meski sebelumnya pesta minuman keras,” beber majalis hakim dalam sidang yang dihadiri Arianto – Penasihat Hukum Didi.
Meski menghukum warga Miau Kongbeng ini dengan hukuman selama hidupnya, majelis dalam sidang yang dihadiri kelaurga Didi Sumardi, memberikan kesempatan kepada Didi untuk mempertimbangkan. “Kami pikir-pikir dulu, nanti aka kami putuskan dan sampaikan ke pengadilan,” ujar Arianto seusai sidang.
Sedangkan Jaksa Harismand menyatakan menerima putusan majelis namun jika terdakwa banding akan mempersiapkan kontra banding. “Prinsipnya JPU menerima namun apabila terdakwa banding maka jaksa akan banding juga sesuai aturan yang ada,” ujar Harismand kasus pembantaian yang dilakukan DS, menjadi perhatian masyarakat karena sadis terlebih terhadap orang yang seharusnya dilindungi Didi.
Pembantaian dua anak manusia ini terjadi Senin (14/11-2016), pukul 23.50 Wita, Didi Sumardi Jalan Batu Kapur Rt 10 Desa Miau Baru Kongbeng, melakukan penganiayaan kepada Agesta dan Muhammad Hamzah, menggunakan kapak merasa tidak dilayani hasratnya.
Kapak mautnya, Agesta yang ia nikahi beberapa tahun sebelumnya mengalami luka mengenaskan di kepala demikian dengan Muhammad Hamzah. Keduanya,akhirnya meninggal dunia bahkan Agesta tewas di TKP sementara Muhammad Hamzah dalam perjalanan ke Sangatta.(SK12)