SANGATTA (14/12-2017)
Dugaan penyimpangan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon tahun 2014 yang dilaporkan masyarakat, diam-diam diselidiki Polres Kutim dan menemukan ada indikasi penyimpangan.
Bahkan Ag sebagai Kepala Desa Sepaso Timur, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kamis (14/12) sudah diamankan sejak 2 Desember 2017 lalu. Bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena dan Kanit Tipikor Iptu Abdul Rauf, menerangkan dana yang diduga disalahgunakan Ag sebesar Rp421,8 Juta. “Saat ini, tersangka Ag mengakui telah menyalahgunakan ADD itu namun tetap dilakukan pendalaman, jika memang terbuka ada yang terlibat sesuai KUHP bisa saja dikenakan turut serta,” sebut Abdul Rauf yang juga menjabat Kanit Resnarkoba.
Meski sudah menemukan titik terang adanya penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan, ternyata Ag keburu hilang. “Cukup lama dicari, namun dalam beberapa pekan lalu ada kabar jika Ag berada di Samarinda sehingga dilakukan pengintai, ketika ditanya ia mengaku bernama Ag dan pernah menjadi Kades di Bengalon,” beber Iptu Abdul Rauf.
Sejak ditangkap di Samarinda, Ag dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan kembali sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD Desa Sepaso Timur. “Kini tersangka Ag diamankan di Polres Kutim, ia menjalani pemeriksaan kembali sesuai dengan statusnya sebagai tersangka,” urai Abdul Rauf.
Disinggung cara korupsi yang dilakukan Ag, memang belum dijelaskan rinci karena pemeriksaan terhadap saksi dan bukti-bukti kembali dilakukan. “Saat ini, baru Ag yang tersangka karena sudah mengaku,” tandas Abdul Rauf.(SK12)