Beranda hukum Dilarang, Anggota Dewan Malah Dapat Mobnas

Dilarang, Anggota Dewan Malah Dapat Mobnas

0

Loading

Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Empat belas kendaran dinas atau mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab Kutim yang dipakai anggota DPRD periode 2009-2019, belum balik kandang. Bahkan kendaraan-kendaraan  jenis minibus itu berdasarkan dikabarkan sudah berubah warna plat nomornya dari merah ke hitam.
Belum baliknya mobnas wakil rakyat itu, diakui Sekretaris Dewan (Sekwan) Arief Yulianto. Kepada wartawan, Senin (1/9), ia menyebutkan ke 14 anggota dewan sudah diminta agar mengembalikan kendaraan dinas yang digunakan selama ini. “Sampai saat ini masih ada empat belas mantan anggota terhormat DPRD Kutim belum mengembalikan mobil dinas,” kata  Arief Yulianto ketika dijumpai di gedung DPRD Kutim.
Dikatakan, sekretariat dewan  sudah menyampaikan  berikan surat pertama agar segera mengembalikan , tapi sampai sekarang tidak ada respon untuk mengembalikan fasilitas negara mobil dinas. “Jika sampai surat ketiga tidak direspon, akan dilaporkan ke pengelola assset daerah dan sistem penarikannya tentu sesuai ketentuan yang berlaku seperti menggunakan Satpol, selain itu proses perpanjangan  STNK tidak akan dilayani,” sebut  Arief.
Adanya anggota dewan mendapatkan kendaraan dinas selama ini tentu membuka tabir baru, pasalnya dalam Pasal 1  PP No 37 tahun  secara tegas disebutkan hanya pimpinan dewan  mendapat fasiltas kendaraan dinas.
            Untuk mengelabui masyarakat, selama ini kendaraan dinas anggota dewan, ujar sumber wartawan, nopolnya diganti dengan warna hitam. “Kendaraannya merek toyota type inova, semenjak diadakan beberapa tahun lalu sudah dirubah warna platnya menjadi hitam,” ujar sumber tadi.
            Selain itu, kendaraan yang digunakan diberikan dalam bentuk pinjam pakai. Ketentuan yang ada, setiap mobil diberikan hanya kepada pejabat sementara dalam lingkungan dewan hanya pimpinan saja. “Karenanya hanya pimpinan dewan saja dapat kendaraan dinas, sementara yang lain hanya kendaraan operasional saja yang pengelolaanya ada di lingkungan sekretariat dewan,” ujar sumber tadi.(SK-02)
 

Artikulli paraprakKutim Buka 146 Formasi CPNS
Artikulli tjetërDiragukan Produksi Jeruk Binaan KPC, Melimpah