SANGATTA (20/6-2017)
Seperti pohon pisang, Vicky (29) warga RT 8 Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, ditusuk berulang kali. Bahkan, Ber (17) melakukan penusukan 3 kali meski ia sebagai inisator. Namun tersangka Jun (26) yang paling banyak melakukan penusukan. Dalam pra rekontruksi, tergambar bagaimana Jun menusukan secara berulang senjata tajam kepada tubuh Vicky.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena serta tim penyidik, menyebutkan Vicky dalam keadaan teler akibat ngomix ditusuk kali pertama oleh Ber. “Vicky dipegangi Er dan Jer, kemudian dalam keadaan berdiri itulah ia ditusuk Ber sebanyak tiga kali,” terang kapolres.
Puas melihat Vicky sudah bersimbah darah, eksekusi selanjutnya diserahkan ke tersangka lain yakni Wir sebanyak 1 kali dan Jun sebanyak 19. “Bisa dibayangkan, tersangka melakukan penusukan,” sebut AKP Andhika seraya menerangkan ada 23 mata luka di tubuh Vicky.
Dari keterangan tersangka serta hasil pra rekontruksi, kemungkinan besar kasus pembunuhan Vicky yang terjadi Ahad (11/6) lalu dibagi menjadi tiga berkas yakni tersangka Ber, Jun dan Wir masing-masing satu berkas sedangkan Er dan Jer menjadi satu berkas karena berperan sebagai pemegang badan korban saat dianiaya Ber, Jun dan Er. “Kesemuanya akan dilihat dari gelar pekara nanti serta petunjuk kejaksaan,” aku Andhika seraya menyebutkan pasal yang dijerat kepada warga Senyiur ini mulai pasal 340 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(SK11/SK12)