![]() |
Salah satu lahan perkebunan kelapa sawit di Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak akan toleransi terhadap perusahaan perkebunan yang tidak sungguh-sunguh melakukan kegiatan. Jika dalam jangka waktu tertentu belum juga terlihat hasil pengembangan lahan perkebunannya izin dicabut.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim Ahmadi Baharuddin menyebutkan Pemkab telah melakukan pencabutan ijin terhadap puluhan perusahan yang tidak bekerja atau tidak mengelola lahannya dengan serius. Pencabutan, dilakukan setelah dilakukan evaluasi lapangan, ditemukan pemegang HGU seluas 6.000 hektar namun hanya mengelola 130 hektar.
Selain itu, dilahan yang tak seluas HGU ternyata sawit yang ditanam tidak dirawat, keadaan ini diiakuinya sangat merugikan. Menurut Akhmadi, temuan dilakukan Disbun setelah berkerjasama dengan tim dari Jakarta. “Ada dua puluh perusahaan yang ijinnya bakal dicabut karena melakukan penyimpangan penggunaan ijin seperti HGU,” sebutnya.
Menurut Akhmadi, penegakan dan pecabutan ijin dilakukan Pemkab Kutim sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku dimana setiap perusahaan punya kewajiban semenjak mengantongi ijin.
Pemkab tak gentar, ujar Akhmadi, pasalnya dalam ijin sudah jelas disebutkan progres yang harus dilakukan untuk merealisasikan kebunnya. “Kalau sudah diberikan ijin, tapi tidak dimanfaaatkan dengan baik, maka harus dicabut masalahnya banyak perusahan yang antri untuk berinvestasi, namun tidak ada lahan,” beber Akhmadi.
Terhadap dugaan pemilik izin hanya untuk menguasai kayu, Akhmadi mengakui kerap terjadi karena setelah kayu habis tidak ada aktifitas perkebunan. Dalam pemantauan lapangan, disebutkan ada beberapa kasus ditemukan yakni ada perusahan yang meminta ijin, karena hanya ingin memanfaatkan kayu dalam lahan itu, kemudian perusahan yang tidak bermodal, karena itu tak bisa mengelola kebun.
Selain itu, ada juga perusahan yang tidak kerja kebun mereka karena mereka tidak profesional dalam bidang itu. Bahkan ada pula perusahan yang meminta ijin, hanya untuk dijual ke perusahan lain. “Karena itu kami tidak mau tahu, perusahan yang tidak ada aktifitas lapangan maka izinnya dicabut,” tegas Akhmadi.(SK-05)