Beranda hukum Disidang AMY : Ada Rp250 M Bisa Ditarik Fee 10 Persen

Disidang AMY : Ada Rp250 M Bisa Ditarik Fee 10 Persen

0
Suasana persidangan AMY yang digelar di PN Tipikor Samarinda.

Loading

SAMARINDA (20/9-2020)

                Sejumlah uang dari proyek infrastruktur yang dikerjakan AMY –  Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) mengalir ke ISM – Bupati Kutim. Uang yang diberikan AMY melalui Mus dan AET, kata Yoga Pratomo – salah satu JPU KPK berjumlah Rp6,1 miliar.

                Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL). Dihadapan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda, dengan anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim jaksa KPK menyebutkan  pada akhir bulan Oktober 2019, telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ism, Mus, dan AWT dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  yang bertentangan dengan kewajiban.

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan JPU KPK ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU.

                Di bulan Desember Tahun 2019, Mus mengetahui ada dana proyek tahun 2020 sebesar  Rp250 M yang bisa diatur paket pekerjaannya. Untuk mengatur paket yang bisa diambil fee sebesar 10 persen, sebut JPU KPK, Mus bersama Panji Asmara – Kasi Program pada Bappeda Kutim mengatur paket-paket proyeknya termasuk paket proyek yang dikerjakan AMY senilai Rp15 M.

                “Dana sebesar Rp250 M ini dilaporkan ke Ism sebagai bupati,  kemudian Ism memerintahkan Sekda Kutim Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward Azran agar dana Rp250 M agar jangan diganggugat,” beber tim JPU KPK.

                Di persidangan yang berlangsung virtual itu, majelis hakim dan penasihat AMY menyimak serius dakwaan JPU terlebih saat diungkapkan kapan dan dimana serta berapa uang yang diserahkan AMY kepada Mus, serta Sur dan AET.

Terhadap terhadap perbuatan  AMY, JPU mengancam warga Sangatta ini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sedangkan dakwaan kedua melanggar  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, tim PH AMY yakni M Ibrahim Andhika dan Deni Ardiansyah dari Kantor Hukum Mira Konselor@law menyatakan tidak keberatan dan siap melanjutkan persidangan yang akan digelar Senin (28/9). “Karena PH tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata Agung Sulistiyono seraya mengetukan palu sidang satu kali tanda sidang yang digelar di ruang Hatta Ali, berakhir.(SK8)

Artikulli paraprakDidera Corona, APBD Kaltim Berkurang Rp1,45 Triliun
Artikulli tjetërDA Kerjakan Proyek Senilai Rp50 M di Diknas Tanpa Lelang