Beranda hukum Dituntut 17 Tahun Penjara, Boy Mengamuk dan Ingin Serang Jaksa

Dituntut 17 Tahun Penjara, Boy Mengamuk dan Ingin Serang Jaksa

0
Terdakwa Her alias Boy ketika mengamuk dan ingin menyerang Jaksa Andi Aulia Rahman, namun langsung diamankan aparat keamanan yang sudah siaga.

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
Har alias Boy terdakwa perampokan di kediaman Sabbara – warga Teluk Pandan, tak terima dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Andi Aulia Rahman. Ketidaksukaan warga Bontang ini,sudah tampak saat majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Tornado Edmawan,membuka sidang.
Saat majelis menanyakan tentang kesehatannya, Boy terus mengoceh dan menyatakan ia tidak terlibat dalam aksi perampokan yang menyebabkan Sabarra,meninggal dunia akibat dipukul dengan linggis oleh Cu yang masih DPO.
Setelah diberikan pengertian, ia punya hak untuk melakukan pembelaan setelah sidang pembacaan tuntutan dilakukan jaksa, Boy mulai tenang sehingga Jaksa Andi Aulia Rahman, bisa membacakan tuntutanya hingga selesai.
Namun ketika Jaksa Andi Aulia Rahman akan memberikan surat tuntutannya, Boy langsung ngamuk dan menyebut kasusnya hanya rekayasa polisi. Meski demikian, aksi Boy ingin menyerang Jaksa Andi Aulia Rahman ini digagalkan sejumlah anggota Polres Kuti, Kejaksaan dan PN Sangatta yang langsung bertindak mengepung Boy.
Melihat kondisi ruang sidang yang riuh, Hakim Tornado Edmawan langsung menutup sidang. Sementara Boy yang dalam pengaman aparat bersenjata lengkap tetap berontak, sehingga ia langsung dimasukan ke mobil tahan terus dibawa ke Polres Kutim yang berjarak 1 Km dari PN Sangatta.
Boy yang pernah terlibat kasus pidana dan dihukum penjara, selams persidangan selalu membantah dakwaan jaksa dan keterangan saksi. Namun sejumlah saksi yang dihadirkan diantarnya yakni Da dan Al membenarkan jika perencanaan perampokan dimatangkan di kediaman Boy di Lok Tuan Bontang, bahkan mobil Boy yang digunakan.
Meski Boy membantah, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, namun ia tidak bisa membuktikan ketidakterlibatannya kecuali menyatakan BAP direkayasa. “Terdakwa Boy terbukti melanggar pasal 365 KUHP, bahkan karena takut ditangkap terdakwa melarikan diri ke Muara Jawa Kukar bersama Al hingga ditangkap akhir tahun 2017 lalu,” beber Jaksa Andi.(SK12)