SANGATTA (1/8-2019)
Sebagai OPD Pemkab Kutim yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pelauanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, dituntut bisa menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“ Tak salah, DPMPTSP Kutim tengah mengejar poin akreditasi “Hijau” selaku penyelenggara pelayanan public,” kata Kepala DPMPTSP Kutim, Darmawansyah usai menerima tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Selasa (30/7) lalu.
Bersama Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, dikatakan sebagai instansi pemerintah daerah yang menjadi penyelenggara pelayanan publik khususnya perizinan, DPMPTS dituntut menghadirkan pelayanan public baik secara regulasi maupun secara nyata, sebagaimana standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku di level nasional.
Ini dikarenakan DPMPTSP, ujar Darmawan, merupakan pintu masuk bagi seluruh pelaku usaha lokal maupun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kutim sehingga sepatutnya pelayanan prima dan sesuai SOP yang kemudian disuguhkan kepada seluruh pelaku usaha.
Ditambahkan Saiful, tim Ombudsman RI telah melakukan penilaian apakah proses pengurusan perizinan yang diberlakukan DPMPTSP Kutim sudah sesuai dengan SOP dan kriteria penyelenggara pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman.
Dalam standarnya, DPMPTSP harus mempunyai standar ruang dan loket pelayanan, fasilitas yang diberikan bagi pelaku usaha, dukungan sistem informasi teknologi (IT) sudah terkoneksi internet dan online, serta tidak ketinggalan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesemua menjadi penilaian Ombudsman untuk nantinya dlam berikan nilai, apakah regulasi, sistem, sarana dan prasarana yang disuguhkan sudah benar-benar layak dan sesuai standar sebuah penyelenggara pelayan public,” beber Syaiful.
Diakui, secara bertahap sejak tahun lalu hingga saat ini DPMPTSP Kutim terus membenahi prosedur penyelenggaraan perizinan di Kutim seperti SOP dan sistem yang berbasis Online, jenis-jenis perizinan yang sudah ditangani, hingga peningkatan kapasitas tenaga staff perizinan.
Sementara proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI kepada DPMPTSP Kutim dilakukan dalam beberapa tahapan, dari penilaian secara sembunyi-sembunyi atau tertutup, terbuka hingga wawancara langsung kepada semua pihak. “Besar harapan kami DPMPTSP Kutim tahun ini bisa mendapatkan poin penilaian “Hijau” selaku instansi penyelenggara pelayanan publik. Sementara pada tahun lalu, diakui jika DPMPTSP Kutim hanya mendapatkan penilaian “Merah” dari Ombudsman RI,” ungkap Syaiful.(SK3)