Beranda hukum DPPR Dideadline Sepekan Tuntaskan Inventaris Lahan Belum Dibayar

DPPR Dideadline Sepekan Tuntaskan Inventaris Lahan Belum Dibayar

0

Loading

SANGATTA (9/8-2017)
Setelah lama mengintruksikan lahan yang belum terbayarkan Pemkab Kutim, Wabup Kasmidi Bulang mendeadline Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Yusuf Samuel, dalam sepekan sudah menyampaikan hasil inventarisnya ke bupati.
“Data itu sangat diperlukan, dan menjadi acuan pemerintah dalam mengajukan usulan anggaran yang akan dialokasikan dalan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017,” sebut Kasmidi.
Menurut Kasmidi, masalah lahan masyarakat sudah dibahas sejak beberapa pekan lalu dengan harapan segera ditindak lanjuti serta ada kejelasannya untuk menjadi pembahasan dengan DPRD.
Terpisah, Kepala DPPR Kutim Yusuf Samuel menyebutkan sudah menyelesaikan inventarisir lahan yang perlu dibebaskan. Namun, karena banyaknya jumlah luasan yang harus diselesaikan, membuat proses penganggarannya diusulkan bertahap hingga 2019. “Pada tahun ini sudah diusulkan, termasuk yang di APBD murni 2018. Diutamakan yang sudah lama. Target, minggu depan susah selesai. Karena selain lahan, kami juga menghitung biaya tanam tumbuhnya,” ucap Yusuf.
Diakui Yusuf, total hutang pembebasan lahan yang perlu diselesaikan pemerintah sekitar Rp 155,7 miliar, dan diusulkan pada tahun 2018 sebesar Rp 102 miliar termasuk biaya operasional di DPPR Kutim. “Walaupun tidak semuanya, diharapkan pada tahun 2018 sudah dibayarkan Rp 102 miliar, sisanya di 2019,” jelasnya.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com banhyak lahan yang dibeli Pemkab Kutim belum selesai pembayarannya diantaranya lahan ke Pelabuhan Laut di Kenyamyukan, Pusat Pemerintahan Pemkab Kutim. (SK12)

Artikulli paraprakPemkab Dekati Menteri ESDM Soal Bandara Sangkima
Artikulli tjetërKutim Bakal Bentuk 8 Desa Baru