Beranda hukum DPRD Angkat 19 Staf Ahli Diantaranya Mantan Pejabat

DPRD Angkat 19 Staf Ahli Diantaranya Mantan Pejabat

0

Loading

SANGATTA (18/4-2018)
DPRD Kutai Timur (Kutim) kini bertambah eksis dengan diangkatnya 19 tenaga ahli, mereka yang diangkat sebagai tenaga ahli menerima Surat Keputusan (SK) Sekretaris DPRD Kutim Suroto, Rabu (18/4) di ruang panel DPRD Kutim, disaksikan sejumlah pegawai Sekretaris DPRD, termasuk beberapa anggota DPRD.
Menurut Suroto, SK tersebut sebenarnya Sk penyesuaian Kepres 18 tahun 2018, yang berlaku sejak Januari lalu. “Jadi SK ini berlakuknya satu tahun seperti SK TK2D. Jadi berlaku sejak Januari, meskipun baru diserhkan bulan April. Meskipun berlaku sama SK TK2D, gajinya beda dengan TK2D,” sebut Suroto.
Dijelaskan, staf ahli yang menerima SK ini terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Termasuk ada mantan pejabat yang oleh DPRD Kutim, diterima sebagai staf ahli. “Jadi mereka tidak diseleksi, karena semua usulan fraksi. Jadi fraksi DPRD yang menyeleksi, sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Karena usulan dari fraksi, karena itu, diakui sebagian besar dari mereka adalah staf ahli, yang juga sebelumnya sudah bekerja di DPRD Kutim. hanya beberapa orang, yang tergolong baru.
Terkait dengan masalah gaji, yang beberapa hari jadi polemik, diakui dua bulan diantarannya telah dibayar. Dengan adanya SK ini, maka diharapkan pembayarannya akan makin lancar. “Jadi pemberian SK untuk menjawab berita yang viral selama beberapa hari, terkait dengan masalah gaji staf ahli ini,” sebut Suroto seraya menyebutkan beberapa staf ahli yang diangkat diantaranya Muhtar mantan Kabid Persidangan DPRD Kutim.(ADV-DPRD KUTIM)