Beranda kutim DPRD dan Pemkab Sepakat Garap 24 Raperda di Tahun 2016

DPRD dan Pemkab Sepakat Garap 24 Raperda di Tahun 2016

0

Loading

Ketua DPRD Mahyunadi dan Wabup Kasmidi Bulang saat menandatangi kesepakatan penggarapan 24 Raperda pada tahun 2016 ini.
Ketua DPRD Mahyunadi dan Wabup Kasmidi Bulang saat menandatangi kesepakatan penggarapan 24 Raperda pada tahun 2016 ini.
DPRD KUTAI TIMUR dan Pemkab Kutim sepakat tahun ini menggarap 24 Raperda, dua diantaranya Raperda Pelauanan Publik dan CSR merupakan Raperda Inisiatif Dewan (RID). Kesepakatan menggarap 24 Raperda itu dilakukan dalam sidang paripurna ke V, belum lama ini.
Kesepakatan kedua lembaga, tertuang dalam naskah Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 yang ditandangani Ketua DPRD Mahyunadi dan Wabup Kasmidi Bulang. Meski cukup banyak Raperda yang akan dibahas, namun hanya 10 Raperda yang ditargetkan tahun ini termasuk 5 raperda yang telah dikaji pada tahun 2015.
Dalam Prolegda yang dibacakan Sekwan Arief Yulianto, terdapat Raperda pertanggungjawaban APBD 2015, Perubahan APBD 2016, Perda APBD 2017 kemudian perubahan peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Bappeda dan lembaga teknis daerah dan lembaga teknis daerah lainnya.
Selain itu, terdapat Raperda perizinan depot air, kawasan tanpa rokok, pembentukan rumah sakit pratama, penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbabis gender dan anak, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kutim nomor 7 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kutim. “Semua raperda yang telah diusulkan pemerintah, selanjutnya akan langsung kami bahas. Kami menargetkan usulan-usulan raperda dapat diselesaikan tahun ini. Apa lagi, raperda itu nantinya akan menjadi rel kerja bagi pemerintah dan legislatif kedepannya,” kata Mahyunadi.
Menurutnya, ada beberapa raperda yang akan diprioritaskan untuk dapat diselesaikan tahun ini. Pasalnya, bercermin pada tahun-tahun sebelumnya, tidak semua usulan raperda dalam prolegda dapat diselesaikan menjadi perda. Untuk itu, pada pengkajian bersama dengan Banleg nantinya akan dilihat lagi mana yang dinilai cukup urgensi dan mendesak.(ADV01-DPRD Kutim)

Artikulli paraprakSatpol PP Kutim Rebut Tropi Gubernur Kaltim Dicabang Parade dan Defile
Artikulli tjetërUmat Katolik Gelar Perayaan Paskah Selama 4 Hari