Beranda hukum DPRD Janji Pertemukan Karyawan Dengan Managemen PT WIN

DPRD Janji Pertemukan Karyawan Dengan Managemen PT WIN

0

Loading

SANGATTA (18/4-2018)
Puluhan Karyawan PT Wira Inova Nusantara (WIN) bersama DPC SPN Kutim, menyambangi DPRD Kutim. Mereka mengadu ke wakil rakyat, karena Karyawan diperlakukan managemen PT WIN terhadap karyawan yang tidak memberikan hak normatif pada karyawan, seaui dengan apa yang digarikan dalam UU.
Juru bicara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Protus Donatus Kia dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran, mengakui tuntutan karyawan terhadap PT WIM, hanya tuntutan normatif,= berdasarkan UU.
“Tuntutan ini telah berkali-kali kami minta, termasuk yang dimediasi Diasnakertrans, namun tidak pernah membuahkan hasil. Padahal, manajemen telah membuat kesepakatan dengan kami, tapi tetap juga tidak dilaksanakan. Karena itu kami minta DPRD Kutim untuk mempertemukan karyawan dengan managemen agar dilakukan mediasi agar managemen memberikan hak karyawan sesuai aturan,” kata Protus.
Selain, itu mereka minta PT mengangkat karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap, kalau sudah kerja lebih 6 bulan. Memberikan hak pekerja berupa jaminan kesehatan, hak karyawan jika sakit, melahirkan dan berbagai ka lainnya, termasuk memberikan gaji sesui dengan UMK. “Selama ini, hak – hak ini tidak pernah diberikan perusahan pada pekerja,” timpal sejumlah pengunjuk rasa.
Menanggapi permintaan SPN, Yulianus berjanji akan mempertemukan karyawan dengan manajemen perusahan. Kalau mereka tidak datang jika dipanggil ke kantor DPRD, maka pihaknya akan mendatangi perusahan yang berada Sandaran itu, meskipun dengan resiko apapun. “Kalau kami minta datang tapi manajemen tidak datang, kami akan datangi. Masalah ini masih banyak terjadi di perusahan Sawit di Kutim. karena itu, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait masalah ketenagakerjaan di perusahan perkebunan ini,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kutim Herlang Mappatitti mengatakan jika perusahan tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, itu sama saja melakukan perbudakan. “Perusahan yang tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, sama dengan melanggar undang-undang. Karena itu, kami akan panggil manajemennya dalam waktu dekat. Banyak perusahan yang bandel, tapi ketika karyawanya mengadu ke DPRD, kalau tidak datang kami panggil, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menunut haknya sesuai dengan aturan,” kata Herlang.(ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakGubernur Batal Datang, MoU Perusahaan Dengan Masyarakat Tetap Dilaksanakan
Artikulli tjetërMotivasi Atlit, Kasmidi Sediakan 2 Unit Sepeda Motor di Kejuaraan Panahan Kaltim