Beranda hukum DS Algojo Dari Kongbeng Disangka Berlapis, Pekaranya Diterima Kejaksaan Sangatta

DS Algojo Dari Kongbeng Disangka Berlapis, Pekaranya Diterima Kejaksaan Sangatta

0
TKP Agresta dan Hamzah dibantai DS dengan kapak. (Tanda panah)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/1-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta telah menerima pelimpahan berkas kasus penganiayaan istri dan anak angkat yang dilakukan DS – warga Jalan Batu Kapur RT 10 Desa Miau Baru Kongbeng. DS yang tercatat pengangguran, disangka telah melanggar lima pasalnya diantaranya Pasal 80 ayat 30 jun to 76C UU Perlindungan Anak, termasuk 340 dan 351 KUHP.
Ds diserahkan jajaran Polres Kutim, Kamis (12/1) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, ia didampingi Arianto sebagai penasihat hukum. “Tersangka DS diserahkan Kamis lalu, bersama barang bukti dan kini sedang diteliti untuk pelimpahan berkas ke PN Sangatta,” terang Kajari Sangatta Mulyadi melalui Kasi Pidum Amanda dan Muhammad Israq.
Kasus yang mengegerkan Kongbeng ini terjadi Senin (24/11) tahun 2016, DS yang tak punya pekerjaan tetap mengamuk menggunakan sebilah kapak. Perbuatan sadisnya itu, membuat Agresta (23) – istri DS, dan Ernes (3) – anak angkat DS, tewas mengenaskan dengan luka kepala.
Untuk mengungkap kasus pembantaian 2 anak manusia ini, polisi sempat kewalahan karena tidak ada saksi yang melihat langsung, sementar DS sempat mengelak. Meski demikian, dengan telaten dan menelusuri TKP akhirnya jajaran Polsek Kongbeng menemukan bukti kuat yang membuat DS tak berkutik sehingga mengaku meski menyatakan saat membantai istrinya dan anak angkatnya, dalam keadaan mabuk. “Waktu itu aku lagi mabuk berat, habis minum miras oplosan,” aku DS seraya mengaku pasrah jika dihukum berat.(SK12)

Artikulli paraprakKecelakaan Lalulintas Menurun Pada Tahun 2016
Artikulli tjetërTornado Lantik Mulyanto