Beranda kutim adv pemkab Dukcapil Kutim Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Dukcapil Kutim Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

0

Loading

SANGATTA (24/3-2019)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)   Kutai Timur (Kutim) mulai menerapkan tanda tangan digital  yang berbarcode. Tujuannya untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui aplikasi Go Digital ini, Disdukcapil Kutim berhasil mencetak Akta Kelahiran dengan tanda tangan elektronik, dengan menggunakan tanda tangan barcode.

Kadis Kependudukan dan Capil Kutim Januar HLPA

Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam (HPLA), menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Dukcapil) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan pada 7-9 Februari 2019 lalu.

Dalam Rakornas itu, kata Januar, Dirjen Dukcapil menggulirkan program baru di 2019 yaitu Capil Go Digital. Artinya, sambung Januar, seluruh pelayanan publik yang ada di Disdukcapil tidak perlu tanda tangan Kepala Dinas secara manual. Tetapi akan dilakukan secara digital, dengan cara merubah aplikasi.

“Aplikasi tersebut dari 7,0 menjadi 7,3 pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Selain itu, Disdukcapil juga diminta untuk specimen tanda tangan atau persetujuan contohnya user name dan password yang akan menjadi persetujuan pada sistem digital tersebut, pada proses selanjutnya oleh kepada dinas,” sebut Januar.

Dijelaskan Januar, pada sistem aplikasi tersebut nantinya akan melibatkan operator, Analisis Data Base (ADB), verifikasi dan  kepala dinas. Data-data tersebut nantinya akan diproses melalui operator dan verifikasi di Disdukcapil. Apabila tidak ada kendala yang dihadapi maka data tersebut akan langsung dikirim kepada Kepala Dinas .

“Apabila Kadis sudah menyetujui, maka data tersebut sudah menjadi digital yang berupa barcode. Aplikasi digital  memudahkan bagi semua pengguna, baik Kadis maupun masyarakat. Karena untuk mendapatkan Akta Kelahiran ataupun Kartu Keluarga, Kadis tidak harus ada ditempat, begitu pula dengan warga, cukup mengirim data lengkap melalui aplikasi online WhatsApp,” terangnya seraya menerangkan pencetakan Akta Kelahiran melalui sistem aplikasi Go Digital ini, diresmikan pada April mendatang. (ADV-Humas Setkab Kutim)

Artikulli paraprakKPU dan Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye
Artikulli tjetërSelalu Bersama Tuhan, Resep Mbak Tutut Dalam Berkarya