SANGATTA (30/5-2018)
Warga Kutim yang bermasalah dengan hukum dan kini mendekam di Lapas Bontang, tetap punya hak memilih pada Pilgub Kaltim mendatang. Untuk memberikan hak memilihnya terwujud, Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, terang Djanuar Harlian – sebagai Kepala Dinas, bertandang ke Lapas Bontang untuk melakukan perekaman data.
Kemudian yang sudah melakukan perekaman data, tercatat 127 orang sehingga diberikan Surat Keterangan (Suket). “Saat dilakukan perekaman, tercatat 83 orang namun hanya 59 yang melakukan perekaman, selain itu 1 orang tidak mau melakukan perekaman, sementara sisanya memang sudah tidak ada lagi di Lapas Bontang, kemungkinan sudah dipindahkan atau sudah selesai masa tahanannya,” beber Januar.
Dalam keterangannya, perekaman data KTP-el tidak semata untuk Pilgub Kaltim tetapi dapat digunakan untuk pengurusan dokumen lain seperti BPJS Kesehatan sehingga jika ada dari Napi yang sakit maka dapat menggunakan BPJS. “Kita memang tidak mengerti juga, kenapa mereka terlibat masalah hukum ini belum terdata dalam server KTP meski sebelumnya punya KK dan KTP Nasional,” beber Januar.(ADV-KOMINFO)