Beranda kutim adv pemkab Dukcapil Targetkan Zero Suket Dalam 2 Pekan Kedepan

Dukcapil Targetkan Zero Suket Dalam 2 Pekan Kedepan

0

Loading

SANGATTA (7/3-2019)

                Masalah KTP – el yang akan menjadi bukti bagi pemilih di Pemilu dan Pilpres Tahun 2019 menjadi pembicaraan antara Komisi I  DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dukcapil) Kutim.

Pertemuan Komisi I DPRD Kukar dengan Dinas Dukcapil Kutim.

                Dalam pertemuan di ruang rapat Dukcapil Kutim, Rabu (6/3), rombongan DPRD Kutim yang dipimpin Sudarmin dari Fraksi Golkar, diaku kekhawatiran Komisi  I DPRD Kukar dengan adanya rencana KPU membantalkan penggunaan Surat Keterangan (Suket) sebagai dasar pengganti identitas pemilih saat memasuku TPS. “Di Kukar ada puluhan ribu yang belum mendapat KTP namun sementara mereka menerima Suket, kalau kebijakan penggunaan Suket tidak bisa tentu berdampak terhadap partisipasi masyarakat,” terang Sudirman.

                Sudirman yang datang bersama Suparmin, Burhanuddin, Agustinus Sudarsono , M Arifin dan Shopia Schu, mengakui mereka sebelum ke Kutim sempat bertemu Dirjen Dukcapil dan KPU untuk mendapatkan informasi agar hak masyarakat di Pemilu dan Pilpres nanti bisa diberikan. “Suket sebetulnya tidak jauh berbeda dengan KTP el, hanya sementara waktu sambil menunggu blangko KTP namun ada kala double data,” terang Sudirman dalam pertemuan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim, Suko Buono.

                Terkait pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kukar yang khawatir dengan pemilik Suket tidak bisa memberikan suaranya, Kadis  Disdukcapil Januar Harlian Putera Lembang Alam  mengaku belum mengetahui adanya ketentuan baru terkait Suket.

Menurutnya, Disdukcapil Kutim masih berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang diterbitkan pada bulan Desember 2018 lalu dimana Suket bisa menjadi alat data diri ada Pemilu tahun 2019. Meski demikian, diakui  sebanyak 11.488 Suket yang ada segera diwujudkan dalam bentuk KPT elektronika. “ Sata ini blangko KPT sudah siap, bahkan ada perhitungan lebih jadi proses pencetak terus dilakukan dalam dua pekan kedepan,” bebernya.(ADV-Humas Setkab Kutim)

Artikulli paraprakMoeing Acil : MK Perbolehkan Warga Dalam TNK Dapat Sertifikat Tanah
Artikulli tjetërTeluk Pandan Tertinggal Dalam Pembangunan Dasar