Beranda kriminal E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Di PDAM

E Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Di PDAM

0

Loading

SANGATTA (27/11-2918)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menemukan siapa dibalik penyalahgunaan subsidi Pemkab Kutim kepada PDAM Tuah Himba Untung Benua Kutim pada tahun 2015 sebesar Rp18 M yakni E – yang saat itu PPTK.
Kajari Sangatta Mulyadi, Selasa (27/11) menerangkan setelah penyelidikan dan menaikan statusnya ke penyidikan, instansinya menetapkan E sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PDAM Kutim tahun 2015, dengan kerugian Rp1,2 miliar.
Berdasarkan gelar pekara, kata Kajari Mulyadi, ditetapkan E yang harus bertanggungjawab akibat kerugian negara yang ada pada PDAM terutama terkait dana hibah Pemkab Kutim Tahun 2015. “Saat ini memang masih E, satu-satunya yang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Terutama, saat dilakukan persidangan, sebab saat itulah semua akan terbuka,” katanya.
Meski demikian, ada kemungiknan akan bertambahnya tersangka karena setelah naik penyidikan, Kejari punya hak melakukan upaya paksa. “Jadi tunggu saja perkembangannya nanti,” terangnya usai pemusnahan barang bukti sejumlah kasus pidana umum.
Seperti di wartakan, PDAM Kutim pada tahun 2015 mendapat subsidi Pemkab Kutim dalam paket berupa penyertaan modal senilai Rp18 miliar, dari hasil penyelidikan Kejari Sangatta, terindikasi ada yang disalahgunakan.
Terkait pos belanja yang meruginan negara, Mulyadi mengakui adalah pos belanja pengadaan solar, termasuk didalamnya ada pajak. “Jadi tahun 2015 ada subsidi Pemkab Kutim Rp18 miliar pada PDAM, untuk pengadaan solar. Ternyata dari dana ini, ada yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, namun tetap dikeluarkan, tapi kami tidak perlu detail, karena ini masalah teknis. Tapi salah satu yang kami fokuskan adalah pajaknya,” katanya.
Untuk kasus ini, Kajari mengatakan tidak ingin jadi tunggakan. Karena itu, pihaknya ingin secepatnya melimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. Karena itu, dia kini mengebut penyidikan. “Jadi sudah dua puluh orang lebih kami periksa. Kami berharap kasus ini cepat selesai, agar masuk ke pengadilan, tahun ini juga,” katanya. (SK2)

Artikulli paraprakKejari Sangatta Musnahkan Sabu Seharga Rp700 Juta
Artikulli tjetërRahmaddi : Bengalon Kekurangan Unit Damkar, Harus Ditambah