Beranda hukum Fahmi Idris : Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronika atau Suket Asli, C6...

Fahmi Idris : Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronika atau Suket Asli, C6 Hanya Undangan

0

Loading

SANGATTA (8/6-2018)
Pemilih pada Pilgub Kaltim saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronika atau jika belum punya KTP bisa membawa Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kutim.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menegaskan pemilih sebelum memberikan suarannya namun belum mendapat Formulir C6 atau undangan memberikan suara wajib mengetahui apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian mengecek lokasi Tempat Pumungutan Suara (TPS) sekaligus mengecek nama apakah ada dalam DPT. “Kalau sudah mendapat Formulir C6 dari KPPS, tidak perlu lagi mengecek DPT namun cukup datang ke TPS sesuai undangan dan wajib sekali lagi wajib membawa KTP elektronika atau Suket asli,” terangnya dengan mengutip Pasal 7 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait jual beli Formulir C6 hingga Rp500 ribu perlembar, seperti terungkap dalam Rakor Panwas Kutim belum lama ini, Fahmi kembali menegaskan formulir C6 bukan sebagai dasar seseorang bisa memberikan suaranya di TPS karena sifat C6 adalah undangan atau pemberitahuan semata, sedangkan yang bisa memberikan suara yakni warga yang terdaftar di DPT dan punya KTP elektronika atau Suket. “Nggak punya KTP elektronika atau Suket yang sah atau asli, mohon maaf tidak bisa memberikan suaranya,” tandas Fahmi.
Terkaitwarga yang tidak terdaftar di DPT dan tidak mendapat surat undangan tapi punya KTP elektronika atau Suket asli, diakuinya bisa memberikan suara namun harus mendaftar di KPPS terdekat dalam Rukun Tetangga. “Mereka yang tidak terdaftar di DPT, tapi punya KTP atau Suket asli masih bisa memberikan suara dengan catatan melapor ke KPPS kemudian waktunya antara pukul 12.00 hingga 13.00 Wita,” sebut Fahmi seraya mengingatkan PPK dan KPPS untuk memahamo aturan yang berlaku.(SK12)

Artikulli paraprakUsai Ceramah Subuh di Masjid, Kaban Ketahanan Pangan Kutim Wafat
Artikulli tjetërJelang Lebaran :Ratusan Orang Datangi Bupati, Wabup dan Sekda Kutim