Beranda hukum Faris Rugi Rp172,6 Juta, Mobilnya Digadaikan Degan Sabu

Faris Rugi Rp172,6 Juta, Mobilnya Digadaikan Degan Sabu

0
Faris saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Deka soal mobilnya yang digadaikan Mu ke Bandar Narkoba di Samarinda.

Loading

SANGATTA (2/7-2019)

                Faris warga Sandaran mengaku rugi besar akibat mobilnya yang ia sewakan raib, pasalnya mobil KT 1861 RJ yang digadaikan Mu alias Is bin Pal, hingga kini belum ditemukan. “Mobil itu masih kredit,” kata Faris Riski Nulandany  menjelang persidangan Mu di PN Sangatta, belum lama ini.

                Menurur Faris, mobil yang ia sewakan melalui Hendri yang selama ini ia percaya untuk menyewakan kepada yang mau menyewa.  Namun, mobil senilai Rp172,6 juta ini raib ketika Mu mengadaikannya dengan Rob – seorang bandar Narkoba di Samarinda. “Mobil saya itu diketahui digadaikan Mu kepada Rob dengan sabu,” sebut Faris.

                Kasus penipuan atau penggelapan yang mulai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, menurut Deka Fajar Pranowo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermula ketika Mua bersama Kas alias Em, Kamis (24/1-2019) mengadaikan sebuah mobil Nopol KT 1861 RJ dengan sabu seberat 30 gram.

Mobil milik Faris   digadaikan Mua dan Kas kepada Rob – seorang bandar sabu di Samarinda. “Mereka berdua sepakat mobil digadaikan selama sebulan dengan sabu seberat 30 gram, hasilnya dibagi dua antara Mua dan Kas,” terang Deka.

                Kepada Suara Kutim.com  disebutkan aksi penipuan yang dilakukan Mua dan Kas ini, ketika Kas meminta bantuan Robby Ahmadi untuk mencari mobil rental  dengan alasan ia mau ke Bontang.

                Pesanan Kas diusahakan Roby dengan meminta bantuan Caturrahman dan diperoleh mobil sewaan melalui Hendri dengan waktu sewa selama 3 hari dengan tarif sewa Rp1,2 juta. Dari runtut peritiwa, mobil Riski melalui beberapa tangan yakni dari H endri ke Caturrahman yang diteruskan ke Robby Ahmadi baru ke Kas, namun di Samarinda melalui Mua mobil seharga 172,6 juta itu dibarter dengan sabu seberat 30 gram kepada Rob warga Samarinda. “Dalam kasus penggelapan ini, yang mengalami kerugian adalah Faris senilai Rp172,6 juta. Terhadap perbuatan Mua, Kejari Kutim mendakwanya pelanggaran pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHPidana,” terang Jaksa Deka.(SK11)