SANGATTA,Suara Kutim.com (3/7)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan perusahaan di Kutim untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 14 hari sebelum lebaran atau Jumat (3/7). Harapan itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Disnaker Provinsi Kaltim. “Surat segera membayarkan THR itu sudah disebarkan ke lima ratus perusahaan yang beroperasi di Kutim baik sektor pertambangan maupun perkebunan,” terang Kadisnaker Abdulah Fauzi, Jumat (3/7).
Fauzi mengakui dalam surat yang diedarkan tidak mencantumkan batasan waktu akhir pembayaran THR, namun ditegaskan setiap perusahaan hingga ke sub kontraktor wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Kemenaker tersebut yakni pembayaran THR minimal H-14 serta jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Bagi yang tidak mentaati aturan ini maka jelas akan berhadapan dengan sanksi pidana,” sebut Fauzi ditemui disela-sela menghadiri Peringatan Nuzul Qur’an di Masjid Agung Sangatta.
Lebih jauh, Fauzi menyebutkan saat ini di Kutim terdapat 107.000 karyawan yang berkerja di 500 perusahaan. Mereka, kata Fauzi berhak menerima THR Idul Fitri 1436 H. “Meski belum menerima surat edaran, saya kira semua perusahaan sudah mengetahui jika pemerintah telah meminta THR karyawan di bayarkan dua pekan sebelum lebaran, jika memang ada perusahaan yang belum membayar THR Disnaker Kutim menyiapkan loket aduan,” terang mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini.
Sementara itu sejumlah karyawan PT KPC dan sub kontraktornya mengaku telah menerima THR 2015, bahkan mereka menerima pekan lalu bersamaan dengan pembayaran gaji periode bulan Juni. “Alhamdulillah kami karyawan KPC sudah menerima THR 2015 bersamaan dengan gaji bulan Juni, semuanya melalui rekening,” sebut sejumlah pegawai KPC.(SK-02/SK-011)