Beranda hukum Fraksi Gerindra Galang Penolakan, PKS Mendukung

Fraksi Gerindra Galang Penolakan, PKS Mendukung

0
MENOLAK : Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kutim Didik Prabowo bersama Ketua DPC Gerindra dr Novel saat memberikan keterangan pers soal pengunduran diri Isra Noor sebagai Bupati Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/2)
DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kutai Timur (Kutim) bereaksi dengan menyatakan penyesalan dengan sikap Isran Noor yang mengundurkan diri sebagai bupati. Ketua DPC Gerindra Kutim dr Novel Tyty Paembonan didampingi Ketua Fraksi Gerindra Didik Prabowo dan anggota Fraksi Gerindra , menuding pengunduran diri Isran telah mencederai sumpah jabatannya sebagai Bupati Kutim yang dipilih masyarakat Kutai Timur. “Sebaiknya Isran kembali menimbang-nimbang dan mencabut pengunduran dirinya,” ujar Didik Prabowo, Jumat (27/2).
Menurut mereka, alasan Isran untuk menggeluti dunia pendidikan bukan alasan krusial. Terlebih Isran masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan beberapa tanggung jawab pekerjaan dan program pembangunan yang kini sedang berjalan. Walaupun ada Wakil Bupati, ujar Dr Nopvel, jabatan bupati merupakan jabatan yang krusial terutama dalam hal pengambilan keputusan-keputusan penting.
Sebagai Ketua Fraksi, Didik menyebutkan fraksinya sedang menggalang dukungan fraksi lain di DPRD Kutim untuk mengupayakan pemangilan Isran agar bisa menjelaskan secara kongkrit dan jelas tujuan pengunduran dirinya. Walaupun diakui tidak mampu membendung niat pengunduran diri Bupati Isran Noor karena sudah diatur jelas dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terpisah Agusriansyah Ridwan – anggota DPRD Kutim dari PKS menilai keputusan Isran Noor mundur merupakan hak pribadi dan sesuai Pasal 79 ayat 1 UU Pemda. Menurutnya, mau tidak mau, dewan wajib menggelar rapat paripurna dengan agenda mengumumkan serta mengusulkan proses pemberhentian ke Gubernur Kaltim serta Mendagri. “Tidak ada hal yang dimasalahkan, sepanjang sesuai dengan UU Pemda karenanya kami dari PKS memberikan saran kepada pimpinan agar segera dilakukan proses hukum dan politik sesuai UU Pemda,” ujar pria yang biasa disapa Ridwan ini.
Seperti diwartakan, Isra Noor yang diangkat menjadi Bupati Kutim Selasa (4/2) tahun 2009 pada Kamis (26/2) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kutim meski masa jabatannya tersisa 11 bulan 13 hari lagi.
Saat berpidato dan berdasarkan surat yang dikirim ke Pimpinan DPRD, Isran menyebutkan ia ingin mengakhiri menyerahkan jabatan bupati yang ia pegang 6 tahun lebih itu untuk berkiprah di dunia pendidikan.

Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah Ridwan
Tidak heran Mahyunadi menilai sikap Isran Noor yang mengundurkan diri sebagai kepala daerah suatu sikap langka karena banyak kepala daerah berjuang untuk mempertahankan posisinya meski tersangkut masalah hukum. “Sikap ini hak pribadi Isran Noor, dewan wajib memprosesnya sesuai UU Pemda,” ujar Mahyunadi yang berniat ingin bicara langsung dengan Isran hal yang melatarbelakangi keputusannya mengundurkan diri.(SK-02/SK-03/SK-09)