SANGATTA,Suara Kutim.com (22/6)
Upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kutim tidak pernah berhenti, meski di bulan puasa. Setiap laporan masuk, jajaran Resnarkoba Polres Kutim langsung bertindak meski harus menjadi pekerja kebun kelapa sawit.
Dengan cara menyamar sebagai buruh sawit inilah tim Satnarkoba Polres Kutim, Senin (20/6) akhirnya berhasil menangkap SM (33) warga Jalan Sabo Rantau Pulung. Dalam operasi yang rapi itu, ditemukan 3 poket sabu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag menerangkan terungkapnya kasus peredaran sabu di Rantau Pulung ini diawali laporan masyarakat pada Minggu (19/6) yang menyebutkan di Jalan Apel sering terjadi tersakasi narkoba dengan pelaku SM. “Ketika dikumpulkan data dan olah TKP, ternyata lokasinya berada di kebun kelapa sawit sehingga pada Senin pagi langsung dilakukan strategi pengintaian oleh sejumlah anggota lapangan termasuk menyamar sebagai pekerka kebun,” beber kapolres.
Teknik penyanggongan dengan menyamar sebagai pekerja kebun membuahkan hasil, meski harus ekstra jeli pasalnya SM, Eko (32) dan Khairul (34) ketika digeledah tidak menyimpan narkoba. Namun, diperiksa lebih jauh akhirnya SM mengakui sabu ia simpan di pohon ulin. “SM mengaku baru membeli tiga poket sabu seberat 1,89 gram seharga Rp 5 juta,” terang Kasat AKP Dhadhag seraya menambahkan SM kini disangka melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya minimal 7 tahun penjara.(SK2/SK3)