SANGATTA (21/3-2019)
Dugaan adanya penyebaran Narkoba di lingkungan Pemkab Kutim mulai terkuak, setelah mengamankan 2 orang oknum pegawai TK2D , Rabu (21/3) kemarin CW (27) seorang oknum TK2D kembali diciduk dengan barang bukti seberat 15,187 gram atau seharga Rp30 juta lebih.
Kapolres Kutim AKBP Tedy Ristiawan, Kamis (21/3) bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian menyebutkan CW ditangkap di Gang Kutilang Jalan APT Pranoto Sangatta Utara. “CW sudah lama diintai, setelah ada informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan dan ternyata ia menyimpan sabu dalam jumlah banyak,” terang kapolres seraya menambahkan CW diamankan saat mengendari sepeda motor.
CW yang tercatat seorang mahasiswa ini, tak berkutik ketika tim yang diterjunkan Kasat Resnarkoba menemukan sabu dikediamannya yang disembunyikan dlm kotak susu yang disimpan pada tas selempang. “Selain sabu yang tergolong banyak, juga diamankan hand phone dan sepeda motor yang diakui CW miliknya,” terang Iptu Mikael Hasugian.
Terkait kemana saja CW memasarkan barang haramnya, diakui Kapolres sedang dalam penyelidikan namun CW mengakui dengan menjual sabu ia mendapat keuntungan besar sehingga bisa membayar biaya kuliah, termasuk biaya kehidupan sehari-harinya meski pembayaran gaji TK2D kerap terlambat. “CW mengaku sudah lama menjadi Bandar, karenanya ia mendapat barang banyak yang diperkirakan bernilai lebih Rp30 juta,” sebut Iptu Mikael Hasugian.(SK11)