Beranda hukum Gara-Gara Dirikan Organisasi, 10 Pekerja PT MTN Diskorsing Tanpa Batas Waktu

Gara-Gara Dirikan Organisasi, 10 Pekerja PT MTN Diskorsing Tanpa Batas Waktu

0

Loading

SANGATTA (4/2-2018)
Gara-gara mendirikan perserikatan dalam perusahaan, 10 karyawan PT Madani Talatah Nusantara (MTN) Bengalon, diskorsing. Mereka yang diskorsing merupakan anggota Persaudaraan Pekerjaan Muslim Indonesia (PPMI) Kutai Timur (Kutim).
Ihwan kepada Suara Kutim.com, Jumat (2/2) lalu, menyebutkan perusahaan tempat mereka bekerja benar-benar tidak membenarkan ada perkumpulan atau perserikatan sebagai wadah berkumpulnya pekerja. “Gara – gara mendirikan serikat itu, kami sejak Rabu Tanggal 17 Januari lalu sudah diskorsing sampai batas waktu yang tidak di tentukan,” ujarnya.
PT Madani Telatah Nusantara merupakan salah satu sub kontraktor PT PT Darma Henwa (DH) Bengalon. Disebutkan Ihwan, perusahaan melatang karyawan berserikat karena berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas perusahaan. “Alasan pelarangan untuk berkumpul seperti diamanatkan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan itu, karena bisa mempengaruhi kinerja serta produktivitas. Alasan ini sungguh tidak masuk akal, mereka orang HRD itu bukan apa-apa tetapi juga karyawan sama dengan bekerja di lapangan,” beber Ihwan.
Adanya perbuatan kesewenangan manajemen PT MTN kepafa karyawan, melalui PPMI Kutim kasusnya dilaporkan ke Polres Kutim serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim. Bahkan, mereka berencana akan melapor ke DPRD Kutim untuk dilakukan hearing termasuk masa depan pekerja yang diskorsing tanpa batas waktu.
“PPMI Kutim tsudah melaporkan secara kelembagaan masalah skorsing dan pelarangan sarikat di PT Madani ke Polres Kutim termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, bahkan rencananya ke DPRD Kutim,” tandasnya.
Terpisah Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan kasus di PT MTN sedang ditelaah jajarannya, apakah ada unsur pidana atau tidak. “Beberapa pihak dimintai keterangannya terutama pekerja dan PPMI Kutim sebagai pihak yang melaporkan,” terangnya.(SK10)

Artikulli paraprakAswan Menjelaskan Soal Usulan Pembebasan Lahan
Artikulli tjetërKorban Pelecehan Seks Perlu Kedekatan Teman