Beranda hukum Garap Pacar Dengan Alasan Mau Menikahi, Mus Dihukum 7 Tahun 6 Bulan...

Garap Pacar Dengan Alasan Mau Menikahi, Mus Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara

1067
0

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/10)
Terdakwa Mus alias Bo meski mencintai Mawar (bukan nama sebenarnya,red) namun tak pantas mengajak sang kekasihnya berhubungan layaknya suami istri. Perbuatan pemuda asal Sangkulirang ini terjadi Senin (25/7) lalu di disebuah pondok dalam kebun sawit.
Karena perbuatannya menodai gadis di bawah umur, Mus diganjar 7 tahun 6 bulan dalam persidangan terakhir, Kamis (27/10). Kajari Tety Syam, terdakwa Mus, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara namun hakim memutuskan 7 tahun 6 bulan.
Ia menerangkan, sebelum mengauli Mawar sempat mengirim SMS untuk bertemuan namun ketika bertemu keduanya langsung menuju pondok milik Oman yang ada di Desa Mandu Pantai Sejahtera Sangkulirang. “Ketika bertemu, keduanya langsung bermesran termasuk melakukan perbuatan belum saatnya terlebih bagi Mawar yang masih di bawah umur,” terang Kajari Tety Syam.
Dalam pemeriksaan, Mawar sempat menolak ajakan Mus namun dengan bujuk rayu serta menyatakan dengan cara menodai Mawar, keinginan Mus untuk menikahi Mawar mulus. “Dengan Mawar hamil, Mus bisa menikahi Mawar dan jika sudah menikah terdakwa berjanji akan membahagiakan Mawar,” beber kajari seraya menyebutkan keterangan orang tua Mawar selama ini Mus tidak pernah melamar anak mereka.
Perbuatan Mus, terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Terhadap putusan hakim, terdakwa pikir-pikir,” terang Kajari Tety Syam.(SK13)

Artikulli paraprakPH Kurir Sabu 14 Kg Nilai Dakwaan JPU Kabur, PN Sangatta Tidak Berhak Mengadili
Artikulli tjetërMahasiswa Kembali Unras Tolak Pabrik Semen di Karts