Beranda kutim adv pemkab Perusahaan Perkebunan Jangan Lakukan PHK

Perusahaan Perkebunan Jangan Lakukan PHK

0

Loading

SANGATTA (23/4/2020)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pelaksana Forum Multi Stake Holder (MSH) Corporate Social Responsibility (CSR) Kutim, Rabu (22/4), menggelar rapat koordinasi bersama dunia usaha di wilayah Kutim, khususnya di bidang perkebunan, melalui video conference. Koordinasi antara kedua pihak ini dilakukan untuk mengetahui keikutsertaan dunia usaha di Kutim dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kutim.

Wabup Kutim, Kasmidi Bulang saat memimpin video conference dengan perusahaan perkebunan di Kutim, Rabu (22/4) siang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa COVID-19 ini telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization, red) atau Organisasi Kesehatan Dunia, sebagai pandemi global. Maka pencegahan penyebaran COVID-19 ini tentu menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh semua pihak, salah satunya dunia usaha. Karenanya hari ini kami (Forum MSH CSR Kutim, red) menggelar pertemuan dan koordinasi dengan pelaku dunia usaha di Kutim, khususnya perusahaan perkebunan. Hal ini untuk melihat seberapa besar kepedulian dan keterlibatan pelaku usaha di Kutim, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang juga Ketua Badan Pelaksana MHS CSR Kutim, dihadapan wartawan usai menggelar video conference.

Lanjut Kasmidi, dari video conference yang dilakukan bersama 10 (sepuluh) perusahaan perkebunan yang hari ini, diketahui ada sebanyak lebih kurang 25.524 orang karyawan yang dipekerjakan pada kesepuluh perusahaan perkebunan tersebut. Dari komitmen yang disampaikan masing-masing pimpinan dan manajemen perusahaan, dipastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada waryawan perusahaanya, meski kondisi nasional sedang sulit-sulitnya akibat pandemi COVID-19. Sedangkan THR (Tunjangan Hari Raya, red) akan dibayarkan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.

“Alhamdulillah, dari sepuluh perusahaan yang mengikuti video conference hari ini, diketahui total ada sekitar 25.524 orang karyawan yang dipekerjakan, dan sebagian besar adalah masyarakat Kutim. pihak perusahaan juga sudah bersepakat dan berkomitmen tidak akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) meski saat ini kondisi sedang sulit akibat COVID-19. Sementara untuk THR (Tunjangan Hari Raya, red), dijanjikan sudah akan terbayarkan satu minggu jelang hari raya Idul Fitri tahun ini,” sebutnya.

Terkait keikutsertaan dunia usaha dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kutim, Kasmidi mengakui sudah ada kontribusi nyata, khususnya kepada masyarakat yang berada di wilayah ring I perusahaan dan desa-desa yang menjadi binaan masing-masing perusahaan.

“Pihak perusahaan juga sudah ikut mendukung program pencegahan penyebaran COVID-19, terutama di wilayah pemukiman penduduk yang berada pada ring satu perusahaan, serta sejumlah desa yang masuk dalam kawasan dan binaan masing-masing perusahaan. Mulai dari pembagian masker gratis kepada masyarakat, penyemprotan disinfektan, pembagian paket sembako gratis, hingga membantu pengadaan APD (Alat Pelindung Diri, red) bagi petugas kesehatan pada Puskesmas di wilayah kerja mereka,” jelas Kasmidi.

Ditambahkan Wabup Kasmidi, meski saat ini sejumlah laporan sudah diterima, namun Pemkab Kutim tidak akan langsung lepas tangan. Dipastikan Pemkab Kutim akan kembali melakukan pengecekan pada saat realisasi. Jika nantinya terbukti pihak perusahaan melanggar komitmen yang sudah disepakati, maka Pemkab Kutim akan memanggil pihak perusahaan. “Nanti kita cek lagi, apakah benar-benar sesuai komitmen atau tidak. Jika ingkar janji, maka pihak perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.(Adv-Kominfo)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Alokasikan Penanggulangan COVID-19 Melalui DD dan ADD
Artikulli tjetërKorem ASN dan Pemprov Tingkatkan Kerjasama