Beranda kriminal Gembong SS Melawan, di Dor Polisi

Gembong SS Melawan, di Dor Polisi

0

Loading

Kapolres AKBP Edgar Diponegoro
SANGATTA,Suara Kutim.com
Seorang pengedar  narkoba   bernama Ardiansyah alias  Kutak (40), warga Gang Jelawat, Desa Sepaso Bengalon, akhirnya dihadiahi timah panas pada kakiknya. Pasalnya, pria yang duduga sebagai pengedar dan pengguna obat haram   Jumat (30/5) ketika akan diciduk melawa.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi SH, Senin (2/6) siang, Kapolres AKBP Edgar Diponegoro  menerangkan   penembakan  dilakukan  guna lumpuhkan karena berusaha melawan ketika dikejar. “Tersangka Ardiasnyah ditangkap di rawa-rawa, saat itu ia melawan dengan senjata tajam meski diperingatkan tidak digubris,” terang kapolres seraya menyebutkan operasi penangkapan tersangka berlangsung empat jam.
Selain Ardiasnyah, tim Buser Polres Kutim juga menangkap  Herman (29), Rusdi (20) keduanya warga Gang Sulawesi, Bengalon dan Yusuf  (54) warga Gang Jelawat.
Menurut Kasat  Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan Siaturi, penangkapan  pertama  dilakukan terhadap  Rusdi. Dari tangan, Rusdi  ditemukan  barang bukti  3 poket  sabu-sabu.  Setelah  itu, diciduk Herman. “Saat digrebek Herman, Katok, Yusuf sedang pesta sabu dari   teman Herman disita uang lima juta  rupiah  yang diakui penjualan SS,  serta bong dan sepuluh poket  SS.  “Saat digerebek itulah katok  lari, karena daerah itu daerah semak belukar, anggota kesulitan mengejar  apalagi, dia membawa sajam,” katanya.
Terkait dengan barang bukti berupa SS sebanyak 34,5 gram, diakui  yang dibeli tersangka Herman di  Samarinda.  Barang haram ini dibeli patungan  dengan Ar,  yang kini masih buron. “Saya beli   seharga  satu juta tiga ratus ribu  per gram, dan di Bengalon dijual dua juta,” jelas Herman kepada penyidik.
Terhadap tersangka, Polres menjerat mereka dengan dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 5 tahun penjara,” jelas Jan Manto. (SK-02)