Beranda hukum Giliran Pegawai Swasta Dipanggil Penyidik KPK Terkait Bupati Is

Giliran Pegawai Swasta Dipanggil Penyidik KPK Terkait Bupati Is

0
Bupati Kutim Is, Ketua DPRD Kutim EUF, Asw, Mus,. Sur dan tersangka lainnya ketika mengikuti jumpa pers KPK, Jumat (3/7) malam.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (29/7-2020)

                Setelah memanggil pejabat Pemkab Kutim terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutim tahun 2019-2020 dengan tersangka Bupati Is, penyidik KPK, hari ini memanggil 5 saksi namun 3 orang dari swasta.

Ali Fikri – Plt Jubir KPK

                Dalam keterangan persnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (29/7) menerangkan saksi yang dipanggil yakni Irwansyah – swasta, Herianto Dawang – Staf CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan – Direktur CV Bulanta kemudian di lingkungan Pemkab Kutim terdiri Murjani – staf BPKAD dan Munzir – Staf Disdik. “Semua dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolresta Samarinda,” terang Ali Fikri.

                Ditambahkan, saksi yang dimintai keterangan kesemuanya akan dibuka pada saat persidangan digelar namun sebelumnya nantinya akan dikonfirmasi dengan tersangka. “Sampai kapan pemeriksaan saksi, belum bisa dipastikan karena kesemua berdasarkan pendalaman kasusnya, keterangan dan bukti yang ada untuk dimintai penjelasan dari saksi dan tersangka,” beber Ali Fikri.

                Dalam catatan Suara Kutim.com, hingga hari ini setidaknya ada 55 saksi yang sudah memberikan keterangan terkait kasus suap dengan tersangka Bupati Is. Berdasarkan UU Tipikor, Bupati Is disangka melanggar Pasal 12 UU Tipikor yang ancaman  hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dengan denda minimal Rp200 juta, dan terlama   penjara seumur hidup atau 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

                Saat pemerikasan awal, Bupati Is sebagai penyelenggara negara  disangka telah menerima hadiah, tiket pesawat termasuk THR dari tersangka AM   sebesar Rp 100 juta, sebelumnya pada tanggal 11 Juni 2020 KPK menduga  ada  penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar.

                Dalam keterangan pers, Jumat (3/7) malam, Wakil Ketua KPK Nawawi  Pomolango menyebutkan hadiah dari AM dan DA  tidak diterima  langsung  Is  namun lewat Mus – Kepala Bappenda Kutim dan Sur – Kepala BPKAD yang disimpan di Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta, kemudian tanggal 1 Juli 2020 untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, tanggal 2 Juli  pembayaran hotel di Jakarta. “Melalui rekening milik Mus, uang dari Am dan DA digunakan untuk membayar pembelian  mobil Elf di  Isuzu Samarinda oleh Is  senilai Rp 510 juta,” terang Nawawi seraya menambahkan transfer Rp125 juat kepada Aini untuk kegiatan Is sebagai kandidat Bacabup Kutim.(SK2/SK3/SK5/SK15)

Artikulli paraprakGawat, Hari ini Pasien Corona Bertambah 66 Orang
Artikulli tjetërMasyarakat Diijinkan Menggelar Shalat Idul Adha Dengan Prokes Ketat