Beranda hukum Gugatan G20 Mei, MK Minta Keterangan Presiden dan DPR-RI

Gugatan G20 Mei, MK Minta Keterangan Presiden dan DPR-RI

0

Loading

SANGATTA (23/2-2018)
Setelah menjalani dua kali sidang, Selasa (27/2) pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang ketiga terkait gugatan pemohon Organisasi Gerakan 20 Mei (G20 Mei) terhadap Uji Materi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 Tentang APBN.
Agenda sidang pekan depan, terang Irwan -Ketua G20 Mei Kutim, mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Ia menjelaskan uji materi UU- APBN diharapkan adanya kejelasan dari samar-sama kondisi keuangan Pemkab Kutai Timur yang sudah dirasakan dalam dua tahun terakhir ini. “Masyarakat Kutim ingin pasal yang menjadi penguat kebijakan-kebijakan dari Menteri Keuangan terkait pemotongan dan penundaan dana transfer ke daerah itu dicabut. Karena jika pasal tersebut tidak dicabut, maka potensi pemotongan dan penundaan dana transfer kepada daerah pasti akan terjadi kembali,” terangnya.
Gugatan yang tanpa melibatkan Pemkab Kutim sebagai penikmat langsung, dilakukan G20 Mei karena ingin Kutim diperlakukan adil. Tuntutan yang berimplementasi besar terhadap daerah se Indonesia, diakui Irwan sudah dikaji matang-matang. “Pasal 15 dalam UU APBN itulah yang membuat sakit daerah, seharusnya demi keadilan apapun alasannya daerah penghasil itu tidak dipotong apapun kecuali daerah penerima lainnya yang bukan penghasil,” bebernya.
Diungkapnya, daerah penghasil secara langsung akan merasakan dampak dari operasi penambangan seperti batubara mulai banjir, polusi dan sebagainya. Sementara daerah bukan penghasil namun kebagian, sama sekali tidak merasakan dampaknya. “Kenyataannya dengan alasan defisit penerimaan negara, semua dipukul rata juga mendapat pemotongan atau ditahan. Jika begini dimana keadilan itu, karenanya G20 Mei Kutim menuntut pasal 15 itu harus dicabut demi keadilan,” sebut Irawan belum lama ini. (SK3)