Beranda hukum Gunakan KTP el Palsu Dihukum Maksimal 10 Tahun Ditambah Denda Rp1 M

Gunakan KTP el Palsu Dihukum Maksimal 10 Tahun Ditambah Denda Rp1 M

0
Januar Harlian Putera Lembang Alam saat menyampaikan data penduduk Kutim serta alat mendeteksi KTP elektronika.

Loading

SANGATTA (11/6-2018)
Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kutim Januar mengingatkan KPPS sebagai ujung tombak pelaksanaan Pilgub Kaltim, benar-benar memperhatikan KTP elektronika atau Surat Keterangan (Suket).
Selama ini, Dukcapil Kutim ditegaskanya menerbitkan KTP – el atau Suket sesuai autaran termasuk Permendagri. “Pernah terjadi pemalsuan KTP el namun tetap tidak sama, terlebih datanya berbeda dengan KTP el yang ada,” beber Januar.

Setiap tamu pada Kementrian Dalam Negeri RI akan direkam melalui e-KTP sehingga terdata tanggal dan jam menamu termasuk pejabat yang dikunjungi.
Disinggung penggunaan KTP el Palsu, ia menandaskan oknum yang terlibat dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 M.
Kepada Suara Kutim.com, ia mengakui kasus KTP – el terbongkar belum lama ini karena penggunanya akan berurusan dengan BPJS, sementara dengan KPPS ia mengaku tidak mengetahui apakah digunakan atau tidak. “Pengakuan oknum yang membuat KPT el palsu itu, KTP yang ia buat umumnya digunakan untuk bekerja ke perusahaan perkebunan kelapa sawit,” terang Januar.
Diakui Januar, selama ini data hasil perekaman KTP sudah terkoneksi dengan banyak pihak seperti perbankan, BPJS serta kepolisian. Ditegaskannya, jika ada pemalsuan pasti ketahuan karena data yang keluar akan berbeda dengan data yang tertera di KTP. “Karena itu, pada pemungutan suara Pilgub nanti, Dukcapil akan menenpatkan petugas yang siap memberikan data terkait KTP el atau Suket,” tandas Januar seraya menambahkan saat ini mereka sudah punya alat pendeteksi KTP palsu.(SK12)

Artikulli paraprakBupati Kutim Ajak Masyarakat Jaga KPC
Artikulli tjetërPerubahan Aturan, Hambat Pencairan DD Tahap Pertama