Beranda hukum Dihadapan Majelis Hakim, Ma dan Ta Minta Maaf Kepada Edi

Dihadapan Majelis Hakim, Ma dan Ta Minta Maaf Kepada Edi

0
Edi sebagai saksi korban saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Loading

SANGATTA (17/4-2018)
Ma dan Ta, dua terdakwa penganiaya Edi Priono warga Solata Sangatta Selatan, mengakui keterangan Edi yang disampaikan dihadapan majelis hakim. Bahkan keduanya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Edi. “Semua keterangan saksi betul yang mulia, cuman tidak bertiga kami hanya berdua,” kata Ma dan Ta.
Pernyataan maaf dan menyesal itu, diungkapkan Ma dan Ta dalam persidangan lanjutan yang digelar PN Sangatta. Dalam sidang yang dipimpin Vici Daniel Valentino, dengan anggota M Riduansyah dan Wahyu Alfian Pratama, dihadirkan 3 saksi namun Edi merupakan saksi korban sedangkan 2 saksi lainnya hanya membatu Edi dibawa ke RS PKT Sangatta.
Sebelumnya, Jaksa Ryan Asprigama dan I Nengah Gunarta secara terpisah mengungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (17/12) tahun 2017, ketika terdakwa MA tak terima ditegur Edi. “Saat itu MA yang sedang membawa mobil Nopol KT 8463 RJ, saya minta menjalankan mobil pelan-pelan karena banyak anak-anak, ketika ditegur MA tak terima, belakangan ia minta maaf kemudian pergi,” cerita Edi ketika memberikan keterangan.
Berselang beberapa menit kemudian, cerita Edi, ia didatangi Ma bersama Ta. Ketika ditanya alasannya, Ma kembali menanyakan alasannya menegur saat melintas. “Saya katakan, banyak anak-anak bermain, sehingga diminta berkendaraan tidak laju. Namun Ta dengan nada tinggi tak terima Ma. Bahkan, Ma langsung mengejar saya ketika saya bermaksud ke rumah,” beber Edi yang saat itu melihat keduanya membawa senjata tajam.
Ditanya penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa, Edi disaksikan puluhan kerabatnya yang menyaksikan jalannya persidangan, mengungkapkan terjadi saat terjatuh ditarik Ma.
Sebelumnya, Ma dan Ta didakwa Jaksa Ryan Asprigama dan I Nengah Gunarta, didakwa melakukan penganiayan terhadap Edi sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam.
Terhadap Ma Jaksa Ryan dan I Nengah Gunarta mendakwa keduanya melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, Pasal 170 Ayat 1 KUH Pidana jo pasal 351 Ayat 2KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sementa Ta didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(SK12)