Beranda hukum Hakim Agung Andi Samsan Nganro : Dalam Kasus Pers, Harus Dengarkan Keterangan...

Hakim Agung Andi Samsan Nganro : Dalam Kasus Pers, Harus Dengarkan Keterangan Ahli Pers

0
Suasana peserta pelatihan ahli pers garapan DK PWI mensimulasikan persidangan terkait pers.

Loading

SANGATTA (4/7-2018)
Majelis hakim perlu mendengar dan meminta keterangan ahli dari dewan pers, jika menangani perkara yang

Hakim Agung Andi Samsan Nganro bersama peserta pelatihan dari Kaltim.
terkait dengan delik pers. Andi Samsan Nganro – dari Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dihadapan peserta pelatihan ahli pers nasional yang digelar Dewan Kehormatan (DK) PWI, menandaskan ahli pers merupakan tenaga ahli mengetahui seluk beluk pers tersebut, baik secara teori dan praktek.
Dalam kasus yang melibatkan pers, kata Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Ketua MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 tahun 2008. Menurutnya, sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers. Kasus rsebut dapat berupa pencemaran nama baik, sengketa akibat kesalahan pemberitaan, sengketa akibat pemberitaan yang melanggar kode etik pers.
Hakim yang berkali-kali menanmgani kasus pers ini, menandaskan, ketika menghadapi sengketa pers betapa pentingnya mendengarkan keterangan ahli di bidang pers yang kini semakin banyak jumlahnya.
Dalam kacamatanya, ahli pers yang dimaksud, tidak harus dari ketua atau anggota dewan pers yang berkedudukan di Jakarta, tetapi dapat saja orang atau ahli dari luar dewan pers yang ditunjuk oleh dewan pers karena mempunyai keahlian atau kompetensi di bidang pers. “Pelatihan ahli pers ini, membantu sekali karena semakin banyak ahli pers akan mempercepat proses hukum yang melibatkan insan pers,” ungkapnya.
Pelatihan yang berakhir nanti malam di Palangka Raya – Kalteng, diikuti 40 anggota PWI se Indonesia termasuk Syafranuddin – Sekretaris PWI Kutim. PWI Kaltim dalam pelatihan yang diakhiri dengan praktik beracara serta evaluasi ini, menyertakan 5 orang.(SK12)