Beranda kutim adv pemkab Hampir Jatuh Tempo, Sekda Irawansyah Minta Pejabat Selesaikan LHKPN

Hampir Jatuh Tempo, Sekda Irawansyah Minta Pejabat Selesaikan LHKPN

0

Loading

Sangatta (10/3-2020)

Jelang jatuh tempo penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, pada 31 Maret mendatang, ratusan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupat n (Pemkab) Kutai Timur dipastikan belum menyelesaikan kewajibannya dalam penyerahan LHKPN yang dilakukan secara online tersebut. Bahkan dari 1.046 orang pejabat Pemkab Kutim yang terdaftar dalam website resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru sebanyak 308 orang pejabat yang sudah melaporkan e-LHKPN atau baru 29 persen.

“Tercatat pertanggal 1 Maret 2020, dari 1.046 pejabat Kutim yang terdaftar di website KPK, baru 308 pejabat yang sudah melaporkan e-LHKPN. Sementara sisanya belum ada masuk atau melaporkan,” terang Plt. Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Jasrin dalam laporannya di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah dalam rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Kutim, kemarin.

Lanjut Jasrin, dirinya berharap dan optimis sebelum akhir batas waktu pelaporan e-LHKPN pada 31 Maret mendatang, jumlah pelapor bisa mencapai 90 persen.

Sementara itu, menanggapi masih banyaknya pejabat Kutim yang belum melaporkan e-LHKPN, Sekda Irawansyah meminta agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kutim segera menyerahkan laporannya.

Sekda Kutim Irawansyah

“Ya, memang masih sepertiga dari jumlah yang ada baru melaporkan e-LHKPN. Namun kita tunggu saja hingga batas akhir jatuh tempo pelaporan. Jika ada yang belum melaporkan, maka kita tahan dulu pembayaran insentifnya,” tegas Irawansyah yang mengaku jika dirinya sudah menyelesaikan pelaporan e-LHKPN tahun ini.(Adv-Kominfo)