Beranda hukum Hardi : Dana KTE di Astiku Ditarik Tim Liquidasi

Hardi : Dana KTE di Astiku Ditarik Tim Liquidasi

0

Loading

PLTGB Yang Dananya Terus Digergoti, akhirnya Merana
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan aset PT Kutai Timur Energi (KTE)  yang berubah nama jadi PT  Kutai Mitra Energi Baru (KMEB)  terus berlanjut di Kejari Kutim.  Dalam pemeriksaan pertama, Selasa (25/11) siang,  Direktur PT Astiku Sakti (AS), Hardi menyebutkan sudah ditarik  tim liquidasi PT KTE.
Dalam keteranganya, kata Kajari Sangatta Tety Syam SH, pihak  AS menyebutkan dana senilai Rp42 M ditarik  tim liquidasi. Kepada pemeriksa, ujar Tety Syam yang saat memberi keterangan didampingi Kasi Intel Dodi, selain menarik dana pokok sebesar Rp40 M juga hasil usaha sebesar Rp2 M.
Mengutip pengakuan, Hardi,    perusahan pengolahan minnyak mitra PT Shell itu mengembalikan dana PT KTE melalui tim liquidasi yang dipimpin Hamzah  Dahlan . “Dana ditransfer  ke rekening tim liquidasi secara keseluruhan,” terang Hardi seperti dijelaskan kajari.
Penyelidikan dilakukan Kejari Kutim dalam dugaan penyimpangan penggunaan aset PT KTE, telah berlangsung beberapa bulan.  Untuk mendalami adanya penyimpangan, berbagai pihak telah diperiksa mulai dari komisaris KMEB, Direktur KTE, tim liquidasi hingga notaris kepercayaan manajemen  PT KTE yakni Ilham Mahyudin.
Penyelidikan dilakukan Kejari bermula ketika akan dilakukan eksekusi  dana milik KTE yang tersimpan di Bank IFI senilai Rp72 M. Saat akan dilakukan eksekusi, diketahui  pemilik Bank IFI telah menyerahkan berbagai aset milik pribadinya sebagai jaminan atas simpanan KTE  yang telah diliquidasi pemerintah.

Asset yang diserahkan  antara lain adalah tanah di Terogong, Jakarta Selatan, namun belakangan tanah dekat sebuah hotel berbintang empa itu telah disewakan manajeman PT KTE yang baru ke PT Total senilai Rp25 miliar selama 5 tahun, tanpa sepengetahuan Kejaksaan. Selain itu, tak masuk dalam APBD Kutim. “Jadi penyelidikan ini untuk mengetahui apakah penyewaan aset ini, termasuk penguasaan aset jaminan Bank IFI   salah atau tidak. Karena jika salah bisa menjadi kasus dugaan korupsi baru di KTE,” jelas Kajari tety Syam.(SK-02)
Artikulli paraprakKapolres : IP Mengaku Menganiaya Alse Hingga Tewas
Artikulli tjetërFelly : Pemkab Tertibkan Penginapan Alih Fungsi