Beranda hukum Hari Ini, DPRD Kutim Serahkan 24 Unit Mobnas ke BPAKD

Hari Ini, DPRD Kutim Serahkan 24 Unit Mobnas ke BPAKD

1425
0

SANGATTA (8/2-2018)
Sekretaris DPRD Kutim Suroto hari ini akan menyerahkan 24 unit mobil dinas (Mobnas) yang selama ini digunakan anggota DPRD Kutim. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, kendaraan dinas yang diserahkan terdiri type Fortuner sebanyak 4 unit, Hilux Doubel Cabin (4), Inova G (3), Inova E (8), Inova (3) dan Masda sebanyak 2 unit. “Kendaraan eks anggota DPRD Kutim ini akan diserahkan ke Kepala BPAKD Kutim,” terang sumber media ini seraya menyebutkan ada 4 unit belum dikembalikan.
Sebelumnya, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menyatakan tidak akan mencairkan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang tidak menggembalikan mobil dinas (Mobnas) milik Pemkab.
Ia berharap, Mobnas yang selama ini dipakai anggota dewan, segera dikumpulkan dan data untuk dipergunakan di lingkungan pemkab.
Menurut Ismu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pemkab wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD namun anggota dewan yang sebelumnya menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional, wajib mengembalikan terkecuali unsur pimpinan tetap mendapat mobil operasional.
“Jika menolak, anggota dewan tersebut tidak akan dibayarkan tunjangan transfortasinya sesuai ketentuan,” tandasnya.
Menyinggung mobil dinas yang masih dalam penguasaan mantan anggota DPRD Kutim, dirinya mengatakan sebagian besar sudah ada yang dibeli, meski proses pembeliannya bukan atas nama mantan anggota dewan, namun melalui sanak familinya yang berstatus PNS Pemkab Kutim.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan transfortasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD.
Setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 11 juta perbulan, serta tunjangan perumahan Rp 22 juta perbulan. Ketetapan itu, dijabarkan kembali dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2017.
Sekretaris DPRD Suroto menyebutkan ada 28 unit mobil dinas (Modin) yang digunakan anggota DPRD Kutim periode 2014-2019.(SK3/SK10)

Artikulli paraprakHujan Datang, Warga Pedalaman dan Sangatta Keluhan Kondisi Jalan Yang Berlumpur
Artikulli tjetërHanura Alihkan Dukungan ke Syaharie Ja’ang dan Awang Ferdian, Paslon Rusmadi dan Safaruddin Bisa Limbung