Beranda hukum Hari Ini, PN Sangatta Bacakan Vonis Pembantai Rahmadi

Hari Ini, PN Sangatta Bacakan Vonis Pembantai Rahmadi

1302
0
Terdakwa Al dan MNR dengan tangan terborgol berdua dan dikawal Firman dari Kejaksaan Negeri Sangatta, dibawa menuju ruang sidang di PN Sangatta.

SANGATTA (28/11-2017)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, hari ini menjadwalkan akan membacakan vonis hukuman terhadap AWM alias Pom bin Mus dan MNR alias Rah bin M Jebar – keduanya warga Bengalon yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Rahmadi (17) pelajar SMK Bengalon.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta
Pembacaan vonis ini merupakan agenda majelis setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pembelaan kedua terdakwa. Humas PN Sangatta, Anderas Pungky Maradona menerangkan, majelis hakim telah bermusyarah dan siap menyampaikan putusannya.
Seperti diberitakan, MNR dan Al oleh Jaksa Andi Aulia Rahman sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 20 tahun. Keduanya selama persidangan, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Rahmadi (17) seorang pelajar SMK Bengalon.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, diuraikan aksi penganiayaan yang dilakukan MNR dan Al terkait ketika Rahmadi sebagai korban sering menagih Al terhadap uang hasil penjualan double el.
Dalam uraiannya, Jaksa Andi menyebutkan sejak ditagih berulang kali oleh Rahmadi, ia merasa jengkel. Sehingga mengajak MNR untuk membunuh Rahmadi yang tercatat masih sebagai pelajar SMK Bengalon.
Pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Rahmadi ini terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor. “Saat korban jongkok menyalakan korek api, MNR dan Al secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Aksi menusuk korban dilakukan MNR, sedangkan Al memegang kaki korban,” beber Jaksa Andi. (SK12)

Artikulli paraprakMB Dalam Keadaan Sadar Membantai Trisnawati
Artikulli tjetërPerda PIKPM Harus Gairahkan Investasi di Kutim