Beranda hukum Hari Pertama OZM, 19 Pengendara Ditilang dan 22 Diperingati

Hari Pertama OZM, 19 Pengendara Ditilang dan 22 Diperingati

1650
0
Anggota Satlantas Polres Kutim saat melakukan OZM 2017 di Sangatta termasuk memasang stiker imbauan. (Foto Satlantas Polres Kutim)

SANGATTA (2/11-2017)
Operasi Zebra Mahakam (OZM) Tahun 2017 yang dimulai Kamis (1/11) berhasil menilang 19 pengendara yang melakukan pelanggaran, sementara 22 pengendara mendapat teguran. Operasi yang digelar secara bergerak ini, ujar Kapolres Kutim AKBP Rino Eko untuk menekan pelanggaran lalulintas dio Kutim.
Bersama Kasat Satlantas Polres Kutim AKP Eko Budianto serta Paur Humas Polres Kutim Ipda Ponimin, Kamis (2/11) dijelaskan, semua pelanggar lalulintas yang terjaring OZM diingatkan untuk lebih taat berlalulintas.
Kasat Lantas AKP AKP Eko Budiarto menerangkan selama OZM digelar, jajarannya tidak menggelar razia namun menggunakan hunting agar merubah pemikiran masyarakat mengenai razia yang dilaksanakan kepolisian.
“Pola operasi zebra tahun 2017 sama dengan tahun lalu, tidak ada razia namun diganti dengan sistem hunting, jadi pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran yang kasat mata yakni jika melihat ada pengendara yang melanggar, ditindak. Dengan sistem hunting ini diharapkan menjauhkan opini masyarakat bahwa selama operasi zebra dilaksanakan, petugas mencari-mencari kesalahan dengan melakukan razia dan menyetop setiap kendaraan yang lewat,” beber AKP Eko Budiarto.
Dijelaskan, pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran yakni kelebihan muatan, marka jalan dan rambu-rambu, lampu merah serta kelengkapan surat menyurat, termasuk pengendara yang melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Ditambahkan, tim OZM akan memberikan tiga bentuk tindakan kepada pelanggar yakni dengan peneguran secara lisan yaitu hanya dalam bentuk teguran langsung, teguran secara tertulis yaitu, teguran yang diberikan dengan catatan yang akan disampaikan kepada atasanya atau kepala sekolah termasuk keluarga, serta penilangan dengan memberikan surat tilang dan pembayaran denda tilang akan dilakukan dengan sistem E-Tilang melalui bank.
Kepada pengedara, AKP Eko Budiarto mengingatkan untuk taat aturan berlalulintas, meningkatkan kewaspadaan serta sabar dalam bekendara. “Jika ada urusan sebaiknya waktunya dijaga, jangan buru-buru akibatnya melanggar lalulintas,” imbuhnya.(SK12)

Artikulli paraprakKPU Kutim Tetapkan 180 Calon PPK Pilgub Kaltim, Masyarakat Silahkan Menilai
Artikulli tjetërMahyunadi Harapkan Ismu – KB Tuntaskan Masalah Dasar Rakyat