Beranda kutim Herlang : DPRD Segera Panggil Manajemen PT WIN

Herlang : DPRD Segera Panggil Manajemen PT WIN

651
0

SANGATTA (25/5-2018)
Herlang Mappatiti – Anggota DPRD Kutim yang menangani masalah ketenagakerjaan, menilai tututan karyawan PT WIN, merupakan tuntutan normatif sesuai dengan UU Ketenagakerjaan serta Permenaker yang selama ini berlaku.
Kalau manajemen PT WIM, kata Herlang enggan memenuhi bahkan mengabaikan apa yang disampaikan karyawannya sama saja sudah terjadi perbudakan. Menurutnya, perusahan yang tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, sama dengan melanggar undang-undang.

Herlang Mapatiti
“DPRD melalui pimpinan akan memangil managemen PT WIM dalam waktu dekat, kalau tidak datang kami panggil, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menuntut haknya sesuai dengan aturan,” ujar Herlang.
Belum lama ini, karyawan yang berlokasi di Desa Susuk Dalam Kecamatan Sandaran, mendatangi DPRD Kutim. Mereka menyatakan tidak puas dengan perlakukan managemen yang tidak memberikan hak normative sesuai UU Ketenagakerjaan.
Protus Donatus Kia sebagai juru bicara karyawan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT WIN, saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran, menerangkan tuntutan karyawan terhadap PT WIN hanya tuntutan normatif sesuai UU.
“Apa yang disampaikan aryawan normative, tntutan ini telah berkali-kali diminta, termasuk yang dimediasi Diasnakertrans Kutim , namun tidak pernah membuahkan hasil. Padahal, managemen telah membuat kesepakatan tapi tetap juga tidak dilaksanakan. Karena itu kami minta DPRD Kutim untuk mempertemukan karyawan dengan managemen agar dilakukan mediasi agar managemen memberikan hak karyawan sesuai aturan,” sebut Protus.
Selain itu, karyawan juga meminta PT WIN mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap karena sudah kerja selama 6 bulan. Kemudian memberikan hak pekerja berupa jaminan kesehatan, hak karyawan jika sakit, melahirkan dan berbagai ka lainnya, termasuk memberikan gaji sesuai dengan UMK. “Selama ini, karyawan ini tidak pernah diberikan perusahan pada pekerja,” ungkap Protus.(ADV-DPRD KUTIM)

Artikulli paraprakHMI Kutim Kecam Tindak Kekerasan Oknum Polisi di Jakarta
Artikulli tjetërSurat Suara Pilgub Mulai Disortir dan Dilipat