
SANGATTA (30/5-2018)
DPRD Kutim berharap Pemkab Kutim mengajukan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) yang dapat menjadi rujukan dalam penanganan penyalahgunaan obat keras. Selama ini, kata Herlang Mapatiti – aparat hukum tidak bisa melakukan
“Payung hukum inilah yang harus diajukan raperdanya ke DPRD. Kalau memang pemerintah tidak ajukan, mungkin DPRD bisa buat perda inisiatif DPRD, berupa perda ketertiban umum,” sebut Herlang.
Disebutkan, sebelum ada Perda Ketertiban Umum, disarankan Pemkab Kutim membuat peraturan bupati (Perbup) “Karena peraturan bupati ini bisa langsung digunakan. Setelah ada perda, maka peraturan bupati ini bisa cabut. Peraturan bupati ini, bisa menyangkut penyalagunaan obat keras, termasuk mengatur pengawasan lokasi-lokasi yang selama ini rawan digunakan anak-anak untuk penyalahgunaan obat keras,” katanya.
Selain itu, aparat hukum tidak boleh beralasan karena tidak ada payung hukum sehingga tidak bisa bertindak terhadap orang yang menyalahgunakan obat keras. “Sebenarnya, ini hanya permainan kata-kata, kalau memang takut kalau dikatakan melakukan penahanan, boleh gunakan kata diamankan. Tidak masalah kok kalau orang diamankan. Setelah diamankan, panggil orang tuannya, agar dibina, agar tidak melakukan penyalahgunaan obat keras lagi,” bebernya.(SK2)