Beranda kutim Hukum Positif Menghargai Hukum Adat

Hukum Positif Menghargai Hukum Adat

0

Loading

Suasana Dialog Hukum Adat dan Hukum Positif di Sangatta
SANGATTA,Suara Kutim.com
   Hukum positif yang ada di Indonesia, menghargai hukum adat yang ada di masyarakat. Namun, hukum adat umumnya masih bersifat lisan atau tidak tertulis selain itu berlaku dalam komunitas masyarakat adat.
        Hukum adat, menurut Mohammad Mahdy SH MH dari Kejaksaan Negeri Sangatta, unsur – unsur yang terkandung dalam hukum adat salah satunya adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat yang diakui masyarakat. “Sifat hukum adat yakni kekeluargaan dimana kepentingan masyarakat lebih utama ketimbang individu,” terangnya ketika menyampaikan paparan berjudul hubungan hukum adat dengan hukum positif pada Dialog Hukum Adat dan Hukum Positif yang digelar Badan Kesbangpol Kutim, Selasa (3/6).
            Tampil diawal pemaparan, Mahdy menyebutkan,  hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau khusus serta ditegakan melalui pemerintah diantaranya pengadilan negeri.
            Meski demikian, diakui pemerintah mengakui keberadaan hukum adat dalam tatanan pergualan sehari-hari karenanya ada beberapa daerah masih tetap tinggi memenang hukum adanta ketimbang hukum formal.
            Pendapat serupa juga dikemukan Kasatserse Polres Kutim AKP Danang Setiyo, serta Stefanus SH dari Pengadilan Negeri Sangatta. Keduanya secara panjang mengupas hukum adat dan hubungannya dengan hukum formal. Sementara, Roni dari Badan Kesbangpol Kaltim mengemukakan materi seputar kearifan lokal. “Kemajuan teknologi dan informasi telah membuat atau menyebabkan terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya, sehingga banyak generasi muda sekarang kurang menyukai budaya leluhurnya selain itu bertindak tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Indonesia,” sebutnya.
            Dialog yang bertujuan sebagai langkah awal menyamakan persepsi masyarakat akan tentang hukum positif dan hukum adat ini, dibuka Asisten Kesra Setkab Kutim Mugeni. Dalam sambutannya, Mugeni yang hadir mewakili Bupati  Isran Noor menaruh harapan dari dialog melahirkan masukan positif bagi Kutim.

            Sementara Sekretaris Badan Kesbapol Kutim, Syahrir mengakui dari dialog antara sejumlah aparat hukum dengan masyarakat adat, tokoh agama serta berbagai kalangan lainnya lahir sejumlah gagasan untuk pelestarian adat istiadat di Kutai Timur.(SK-03)
Artikulli paraprakMahasiswa Desak DPRD Bahas RTRW
Artikulli tjetërDPRD Sudah Bahas Raperda Perubahan RTRW