SANGATTA (24/6-2018)
Fahmi menduga, belum terbaginya Formulir C6 dalam beberapa hari terakhir karenanya stau TPS pemilihnya banyak, selain itu nama yang tertera dikirim berdasarkan abjad. Untuk memudahkan pencarian data dalam pengiriman, petugas terpaksa mendatangi satu persatu rumah untuk mencocokan data yang ada.
Ditegaskan Fahmi, C6 yang dibagikan merupakan formulir yang dicetak KPU Kaltim berdasarkan DPT. Dalam C6, jelasnya, nama dan NIK tertera jelas termasuk jenis kelamin dan nomor pada DPT. “Jadi tidak ada DPT yang ditulis tangan, DPT asli ada barkot dan ditanda-tangani Ketua KPPS selain itu pada potongan lainnya terdapat penerima maupun petugas yang menyerahkan berikut tanggal serah terima,” beber Fahmi.
Terkait C6 disalahgunakan, Fahmi menegaskan KPPS harus bisa memastikan pembawa C6 benar orang yang namanya tertera. Diingatkannya, jika ragu silah meminta identitas lainnya terutama KTP –el atau Suket.
Diungkapkan, jika ada pelanggaran terkait C6, sesuai Pasal 187 a Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pelaku bisa dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta. (SK12)