Beranda politik DPRD Kutim Ini Permintaan Forum Petani Sawit Kutim Terkait Harga Beli TBS Sawit

Ini Permintaan Forum Petani Sawit Kutim Terkait Harga Beli TBS Sawit

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA – Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim meminta agar perusahaan sawit yang beroperasi di Kutai Timur, menyepakati dan mengikuti harga beli tandan buah segar (TBS) sawit sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan FPKS Kutim saat mengikuti hearing bersama DPRD Kutim dan perusahaan kelapa sawit di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (23/5/2022).

Ketua DPRD Kutim, Joni menyebutkan jika pihaknya sepakat meminta agar perusahaan sawit yang ada di Kutim harus mengikuti harga beli TBS kelapa sawit sesuai yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Kaltim.

Ketua DPRD Kutim, Joni bersa Ketua FPKS Kutim Asbudi, menunjukkan nota kesepakatan antara DPRD Kutim, FPKS Kutim dan perusahaan sawit terkait harga beli TBS sawit (foto : Ist)

“Kesepakatan dengan perusahaan kelapa sawit, saat surat keputusan presiden memperbolehkan ekspor CPO keluar maka perusahaan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim,” ungkap Joni saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikatakan, harga TBS untuk saat ini masih dalam kisaran Rp 1.700an per kilogram. Oleh karena itu, saat surat keputusan presiden akan memperbolehkan ekspor CPO kembali, perusahaan akan mengikuti harga dari Dinas Perkebunan Kaltim. Dimana Dinas Perkebunan Kaltim akan memperbarui edaran harga TBS setiap bulannya.

“Harga TBS saat ini dikisaran Rp 1.700 per kilogram. Namun kenaikan harga TBS akan dilakukan secara berangsur-angsur hingga sesuai standarnya, biasanya Rp 3.500 per kilogram,” jelas politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, perusahaan juga akan menampung hasil pemanenan buah sawit dari masyarakat Kutim seperti biasanya. Dengan dibukanya ekspor crude palm oil (CPO), maka perusahaan akan memproduksi CPO lebih banyak lagi sehingga buah sawit di masyarakat bisa terbeli.

Foto bersama usai hearing, FPKS Kutim fokus upaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit Kutim (foto : Ist)

“Kalau ekspor dihentikan maka kebutuhan sawit juga menurun, makanya mereka (perusahaan) membatasi pembelian TBS dari masyarakat,” pungkasnya.

Jika setelah surat keputusan presiden mengenai diperbolehkannya ekspor CPO ternyata perusahaan masih menetapkan harga CPO rendah maka akan ditindaklanjuti kembali. Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh beberapa perusahaan diantaranya PT Etam Bersama Lestari, PT Hamparan Perkasa Mandiri, PT Kutai Balian Nauli, PT Telen, PT Anugerah Energi Utama, PT Gunta Samba dan PT Dharma Satya Nusantara.(Adv/Red)