SANGATTA,Suara Kutim.com (2/6)
Setiap jaringan listrik yang digunakan wajib mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) sesuai UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Aturan lainnya, mewajibkan bahkan mengikat terdapat dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 30 tahun 2009 tentang Kelistrikan, Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM No 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
“SLO itu wajib, kalau engak dipenuhi ada sangsi pidananya dimana dalam UU ditegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Ketua Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) Bontang- Sangatta Suwandi.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan dalam PP No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ditegaskan pemeriksaan dan pengujian instalasi tegangan listrik dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh menteri.
Suwandi mengingatkan Pemkab Kutim dan masyarakat yang belum memiliki SLO untuk segera mengurusn karena data yang dimiliki PPILN hampir semua gedung milik pemerintah tidak memiliki SLO. Sementara dari 10 ribu diantara pelanggan PLN yang berupa rumah tangga sudah memiliki SLO. Artinya, jika dibandingkan bahwa tingkat kepekaan masyarakat lebih tinggi dibanding dengan pemerintah,” tandasnya.
Ia menegaskan, PPILN merupakan lembaga inpeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengkajian dan penerbitkan SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik yang sudah memenuhi standar. “Bila tidak ada SLO jelas rawan kebakaran seperti gedung-gedung pemkab belum lama ini,” ungkapnya.
Lebih jauh, Suwandi menyebutkan manfaat SLO bagi bangunan antara lain memberikan perlindungan kepada pengguna tenaga listrik bahwa instalasi yang terpasang telah memenuhi kesesuaian standar. ”Instalasi listrik harus diperiksa, karena instalasi listrik merupakan milik konsumen dan bangunannya juga merupakan milik konsumen yang harus dijaga,” bebernya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal Indonesia (Askomelin) Kutim, Alif Suryanto menerangkan sebelum mendapatkan sertifikasi konsumen terlebih dahulu melalui alur Askomelin. “Tujuannya pengerjaan suatu bangunan dipastikan benar-benar sesuai dengan aturan dan standar yang ada,” kata Alif.
Seperti diketahui, sejumlah gedung milik Pemkab Kutim dalam beberapa bulan terakhir ludes terbakar yakni Kantor BKD, Kantor Dinas Kehutanan sementara esk Gedung DPRD Kutim meski tidak ada jaringan listrik lagi ternyata selama ini menyantol ke Kantor Bandiklat.
Dari penyelidikan awal, kebakaran yang melanda asset pemkab ini akibat korsleting, sementara sumber Suara Kutim menyebutkan dari sejumlah gedung yang ada hanya Kantor Bupati, GSG dan DPRD yang jaringan listriknya memenuhi standar. “Yang lainnya asal jadi, akibat karena beban bertambah menyebabkan kebakaran,” kata sumber media ini.(SK-02/SK-03/SK-10)