Beranda hukum Instruksi Kapolri : Anggota dan PNS Polri Dilarang Jadi Timses Paslon Pilkada

Instruksi Kapolri : Anggota dan PNS Polri Dilarang Jadi Timses Paslon Pilkada

0

Loading

SANGATTA (26/6-2018)
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 6 perintah kepada anggota Polri dan PNS lingkungan Polri. Instruksi yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2018 itu, kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Selasa (26/6), pertama dilarang menjadi tim sukses, memberikan dukungan ataupun menyediakan bantuan fasilitas Polri untuk kepentingan politik pasangan calon Pilkada.
Kedua, anggota Polri dan PNS Polri, dilarang menerima / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kepentingan politik dalam Pilkada seretak 2018.
Ketiga, anggota Polri dan PNS dilarang menghadiri kegiatan politik Pilkada dan berfoto bersama dengan Paslon termasuk mengeksposnya di media sosial. Keempat, dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign, menganjurkan Golput dan menyatakan dukungan terhadap Paslon Pilklada Serentak 2018.
Instruksi ke 5 Kapolri, ujar Kapolres, jajaran Polri memantapkan solidaritas internal dan meningkatkan sinergi TNI-Polri serta dengan komponen bangsa lainnya dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2018 dan terakhir anggota Polri diminta memberikan darma bakti terbaik dalam pelaksanaan tugas dan jadikan sebagai ladang ibadah dengan mematuhi aturan hukum serta hindari pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan citra Polri.(SK12)